BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Peringkat Paying Taxes 2020 Indonesia Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 08:15 WIB
Wah, Peringkat Paying Taxes 2020 Indonesia Naik

EoDB Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) 2020 Indonesia stagnan, peringkat area pembayaran pajak (paying taxes) justru mengalami peningkatan. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (25/10/2019).

Area paying taxes Indonesia, menurut laporan Doing Business 2020 yang dirilis World Bank Group (WBG), tercatat berada di peringkat 81 atau mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya di posisi 112.

Peringkat itu diperoleh karena Indonesia mendapat skor paying taxes sebesar 75,8 atau meningkat dari posisi tahun sebelumnya 68.4. Merinci lebih dalam, jumlah pembayaran (number of payment) dari sebelumnya 43 per tahun menjadi 26 per tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk mengurus pajak (time to comply) juga menjadi lebih cepat, yaitu dari 208 jam menjadi 191 jam per tahun. Selain itu, total tax and contribution rate dan postfiling index tercatat tidak berubah, yaitu sebesar 30,1% dari profit dan skor 68,8.

“Indonesia membuat pembayaran pajak lebih mudah dengan menerapkan sistem pelaporan dan pembayaran online. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya,” demikian pernyataan WBG dalam laporannya.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti beleid baru terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 73/2019.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Optimistis Naik Terus

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peningkatan peringkat tersebut karena DJP senantiasa melakukan perbaikan. Beberapa perbaikan itu seperti menghilangkan kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 25 dan kebijakan restitusi dipercepat.

DJP, sambungnya, juga melakukan perbaikan dari sisi pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk SPT PPh Pot/Put yang mencakup PPh 21, PPh 23/26, dan SPT Masa PPN bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. SPT e-filing juga telah berlaku untuk WP di KPP Madya, KPP di Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

“Kami optimistis [Indonesia] dalam report EoDB berikutnya akan tetap menunjukkan peningkatan dalam peringkat paying taxes,” katanya.

  • Peran Teknologi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan performa paying taxes 2020 Indonesia yang mengalami perbaikan sebagai dampak positif dari efisiensi administrasi. Hal ini terlihat dari berkurangnya jumlah pembayaran dan waktu yang dihabiskan untuk mengurus pajak.

“Ini tidak lepas dari faktor adanya pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Jadi, secara umum, perbaikan sektor pajak di Indonesia sudah menuju ke titik yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Menurutnya, pelajaran yang bisa diambil dalam kondisi tersebut adalah peran teknologi dalam administrasi pajak berperan penting bagi kemudahan serta kepastian usaha. Hal inilah yang sepertinya perlu menjadi catatan di masa mendatang.

  • Tarif Tertinggi

Pemerintah mengubah rincian tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dikenakan atas kendaraan bermotor. Perubahan tersebut membuat tarif tertinggi yang berlaku untuk jenis pajak ini menjadi 95% dari tarif sebelumnya sebesar 125%.

Adapun tiap layer tarif yang ditetapkan pada beleid baru ini berdasarkan pada volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Sementara itu, pada beleid lama tingkat tarif cenderung berdasarkan jenis gardan penggerak yang dimiliki kendaraan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

BERITA PILIHAN