News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Dibiayai Pajak, Skema Insentif untuk Dapur MBG Diubah

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 04 Oktober 2026 | 17.30 WIB
Program Dibiayai Pajak, Skema Insentif untuk Dapur MBG Diubah
<p>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kini SPPG bakal memperoleh insentif senilai Rp2.000 per porsi makanan yang diberikan, bukan senilai Rp6 juta per hari sebagaimana yang diberlakukan oleh pimpinan BGN sebelumnya.

"Kami sesuaikan dengan proporsinya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan juga lebih efisien," katanya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Dengan skema insentif terbaru ini, SPPG bisa memperoleh insentif senilai Rp6 juta bila SPPG dimaksud menyediakan 3.000 porsi MBG untuk setiap harinya. Bila tidak, SPPG dimaksud akan memperoleh insentif dengan nilai yang lebih rendah.

Jumlah penerima manfaat untuk setiap SPPG ditetapkan secara terpusat oleh BGN guna mencegah praktik perebutan penerima manfaat serta overcapacity pada SPPG tertentu.

Sudaryono mengatakan insentif senilai Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari biaya MBG senilai Rp15.000 per porsi yang telah ditetapkan BGN.

"Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif dalam pemenuhan atau ketersediaan layanan dari SPPG," ujarnya.

Perlu dicatat, SPPG baru akan menerima insentif bila beroperasi. Insentif tidak diberikan kepada SPPG yang dikenai sanksi penghentian operasional atau suspend. Insentif juga tidak diberikan pada hari libur dan pada hari-hari lain ketika MBG tak disalurkan.

"Misal apakah karena bencana alam atau kebakaran hutan sehingga belajar mengajar dilaksanakan secara online, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif juga tidak diberikan," tutur Sudaryono.

Perubahan insentif berlaku mulai 5 Oktober 2026. "Kami harapkan mitra dan yayasan, kepala dapur, SPPG, akuntan, ahli gizi, dan semua tim dapur aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti dengan sebaik-baiknya," kata Sudaryono.

Sebagai informasi, realisasi belanja program MBG hingga pertengahan September 2026 sudah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89% dari pagu senilai Rp218,77 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.