JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pengenaan sanksi bunga per bulan. Sanksi bunga per bulan tersebut di antaranya dikenakan atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) alias PPh Pasal 29.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran atas kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah jatuh tempo dikenakan sanksi bunga.
"...dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Salah satu poin yang perlu dicermati adalah sanksi bunga dihitung per bulan dan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan. Artinya, keterlambatan 1 hari pun akan dihitung sebagai 1 bulan penuh dalam penghitungan sanksi bunga.
Sebagai contoh, Tuan A menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 pada 17 Juli 2025. Berdasarkan penghitungan PPh Pasal 29, Tuan A memiliki pajak yang kurang dibayar senilai Rp1 juta yang dilunasi pada tanggal yang sama dengan penyampaian SPT (17 Juli 2025).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2b) UU KUP, kekurangan pembayaran pajak tersebut seharusnya dilunasi maksimal 31 Maret 2025. Artinya, Tuan A terlambat membayar pajak selama 4 bulan, yakni 1 April 2025 hingga 17 Juli 2025 (April, Mei, Juni, dan bagian Juli dihitung penuh 1 bulan).
Meskipun Tuan A telah membayarkan kekurangan pajaknya pada pertengahan Juli, tetapi sanksi keterlambatan bulan Juli tetap dihitung penuh 1 bulan. Nantinya, Tuan A perlu membayarkan sanksi tersebut setelah Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat tagihan pajak (STP).
Melalui STP tersebut, DJP akan menghitung dan menagih sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak. Secara umum, penghitungan sanksi bunga dilakukan dengan menggunakan formula: jumlah pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan.
Tarif bunga per bulan mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh menteri keuangan (KMK). Wajib pajak dapat langsung melihat tarif bunga yang berlaku melalui website resmi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) atau kanal Tarif Bunga DDTCNews.
Berdasarkan KMK tersebut, setidaknya ada 5 kelompok pengenaan sanksi bunga per bulan. Selain mengacu pada KMK tarif bunga yang tepat, wajib pajak juga memperhatikan waktu dimulainya dan berakhirnya penghitungan sanksi sesuai dengan pasal yang mendasarinya. (rig)
