BERITA TERKINI
PER-12/PJ/2026 menegaskan pemotong PPh Pasal 21/26 serta pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani bupot melalui Coretax.
Aturan baru juga memungkinkan penyelenggara marketplace menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi untuk pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant dari transaksi melalui PMSE.
Selain itu, PER-12/PJ/2026 memperbaiki redaksi Formulir BP21 sehingga mencakup PPh Pasal 21 tidak final dan final sesuai penggunaannya. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. (rig)
