News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Poin Penting Perubahan Aturan e-Bupot dalam PER-12/PJ/2026

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 04 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Poin Penting Perubahan Aturan e-Bupot dalam PER-12/PJ/2026

PER-12/PJ/2026 menegaskan pemotong PPh Pasal 21/26 serta pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani bupot melalui Coretax.

Aturan baru juga memungkinkan penyelenggara marketplace menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi untuk pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant dari transaksi melalui PMSE.

Selain itu, PER-12/PJ/2026 memperbaiki redaksi Formulir BP21 sehingga mencakup PPh Pasal 21 tidak final dan final sesuai penggunaannya. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.