JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memberikan tanggapan mengenai perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juda mengatakan perubahan skema insentif menjadi Rp2.000 per porsi makanan merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai bagian dari reformasi program MBG. Berbeda dengan sebelumnya, tiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari.
"Penyesuaian dari Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Juda menjelaskan skema insentif kepada pengelola dapur MBG kini diubah karena sudah dievaluasi. Pemerintah ingin pemberian insentif sesuai dengan jumlah porsi yang disiapkan oleh tiap SPPG untuk para penerima manfaat.
"Aspek pembayaran insentif per SPPG-nya juga dilihat. Ya masa kalau porsi 500 sedangkan [dapur] lain ada yang 3.000 insentifnya sama? Mestinya tidak. Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan," katanya.
Selain mengubah skema pemberian insentif, Juda menyampaikan pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan SPPG. Salah satu hal yang ditinjau yaitu kondisi dapur serta pemenuhan standar sanitasi.
Dia menerangkan pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pelaksanaan program MBG. Untuk saat ini, evaluasi dilakukan terhadap kualitas layanan serta mekanisme pembayaran dan pemberian insentif kepada dapur MBG.
"Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan," tutur Juda.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya menyatakan insentif untuk SPPG akan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Pada skema sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
"Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan insentif senilai Rp2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Penerapan mekanisme ini akan mulai dilaksanakan pada 5 Oktober 2026. (rig)
