JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kehadiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 akan memberikan kepastian kepada wajib pajak yang melakukan pembetulan terhadap SPT.
Dengan pemberlakuan PER-12/PJ/2026 yang merevisi PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) menghapuskan potensi timbulnya kurang bayar semu akibat pembetulan SPT.
"Ini menghapus kurang bayar semu pada saat pembetulan SPT. Jadi pembetulan baik SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh unifikasi, PPN, dan SPT Tahunan," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Dalam PER-11/PJ/2025, PPN yang kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT pembetulan memperhitungkan kurang bayar atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan.
"Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada butir III.E dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan sebelumnya pada butir III.F," bunyi panduan pengisian SPT Masa PPN pada Lampiran PER-11/PJ/2025.
Pada PER-12/PJ/2026, PPN yang kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT pembetulan memperhitungkan PPN yang telah disetorkan dan/atau lebih bayar PPN yang telah diterbitkan SKPPKP atau SKPLB.
"Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada butir III.E dikurangi dengan selisih jumlah seluruh PPN yang telah disetor dengan jumlah seluruh PPN yang telah dikembalikan melalui SKPPKP sebelum pembetulan pada butir III.F," bunyi panduan pengisian SPT Masa PPN pada Lampiran PER-12/PJ/2026.
PER-12/PJ/2026 mencegah kurang bayar semu mengingat lebih bayar yang diperhitungkan dalam SPT pembetulan adalah lebih bayar PPN yang telah diterbitkan SKPPKP atau SKPLB, bukan lebih bayar pada SPT yang dibetulkan.
Contoh, pada SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026 pengusaha kena pajak (PKP) menyatakan lebih bayar senilai Rp200.000 dan dimintakan pengembalian melalui pemeriksaan.
Namun, pada 20 Februari 2027, sebelum dimulainya proses pemeriksaan, PKP membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026 dan menyatakan lebih bayar yang lebih rendah, yakni senilai Rp150.000.
Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, lebih bayar PPN yang dicantumkan dalam pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026 adalah senilai Rp150.000.
Pada ketentuan sebelumnya, pembetulan SPT Masa PPN dengan menurunkan nilai lebih bayar PPN dari Rp200.000 menjadi Rp150.000 berpotensi menimbulkan kurang bayar PPN senilai Rp50.000 bila PKP tidak mencentang pilihan Ganti SPT sebelumnya. (rig)
