EODB 2020

World Bank Rilis Peringkat Kemudahan Berusaha 2020, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:01 WIB
World Bank Rilis Peringkat Kemudahan Berusaha 2020, Ini Hasilnya

Tampilan depan laporan.

JAKARTA, DDTCNews – World Bank Group (WBG) kembali merilis Laporan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020. Sebanyak 294 reformasi telah diluncurkan oleh 115 pemerintah dari 190 negara yang disurvei.

Berdasarkan keterangan resmi WBG, reformasi yang dilakukan dalam setahun terakhir ditujukan untuk kemudahan berbisnis sektor swasta, penambahan lapangan kerja, perluasan kegiatan komersial, dan peningkatan pendapatan banyak orang.

“Menghilangkan hambatan yang dihadapi pengusaha menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, lebih banyak pendapatan pajak, dan pendapatan yang lebih tinggi. Ini semua diperlukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup,” ujar Presiden WBG David Malpass, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Lingkungan ramah bisnis dikaitkan dengan tingkat kemiskinan yang lebih rendah. Selain itu, peningkatan efisiensi regulasi dapat merangsang kewirausahaan, start-up, inovasi, akses ke kredit, dan investasi.

Pemerintah, sambung Malpass, dapat mendorong pengembangan berorientasi pasar dan perluasan pertumbuhan ekonomi dengan membuat aturan yang membantu para pelaku bisnis.

“Penting untuk dicatat bahwa [laporan] Doing Business tidak dimaksudkan sebagai panduan investasi, melainkan pengukuran indikator kemudahan berbisnis,” imbuhnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dari laporan tersebut, ada 10 ekonomi yang memiliki peningkatkan iklim bisnis tertinggi, yaitu Arab Saudi, Yordania, Togo, Bahrain, Tajikistan, Pakistan, Kuwait, China, India, dan Nigeria.

China dan Togo muncul di antara sepuluh besar untuk kedua kalinya secara berturut-turut. Sementara, India membuat daftar untuk ketiga kalinya berturut-turut. Hal ini menunjukkan reformasi peraturan bisnis adalah proses multiyear.

Ada 10 bidang yang diukur dalam laporan ini adalah: awal mulainya bisnis (starting a business), urusan dengan izin konstruksi (dealing with construction permits), perolehan listrik (getting electricity), pendaftaran properti (registering property), perolehan kredit (getting credit), ada perlindungan investor minoritas (protecting minority investors).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selanjutnya, ada pembayaran pajak (paying taxes), perdagangan lintas batas (trading across borders), penegakan ketentuan kontrak (enforcing contracts), dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency). Satu area tambahan yang juga diukur, yaitu pengambilan pekerja (employing workers), tetapi tidak termasuk dalam peringkat.

Adapun Bahrain tercatat telah menerapkan jumlah reformasi tertinggi dengan adanya peningkatan di 9 dari 10 indikator atau bidang. China dan Arab Saudi mengikuti setelahnya, dengan reformasi pada 8 bidang.

Berdasarkan skor, 10 ekonomi yang memiliki capaian tertinggi (Top Performers) adalah Selandia Baru, Singapura, Hong Kong, Denmark, Republik Korea, Amerika Serikat, Georgia, Inggris, Norwegia, dan Swedia.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Top performers, menurut WBG, biasanya memiliki proses penggabungan bisnis online, platform pelaporan pajak elektronik, dan prosedur online untuk transfer properti.

Di sisi lain, ada sebanyak 26 negara yang justru mengambil langkah-langkah yang menimbulkan hambatan baru bagi aktivitas bisnis. Banyak dari mereka tercatat meningkatkan biaya melakukan bisnis.

WBG memberi contoh, dibutuhkan hampir 6 kali lebih lama rata-rata untuk memulai bisnis di negara yang berada di peringkat 50 terbawah daripada di negarai yang berada di peringkat 20 teratas.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Transfer properti di 20 negara teratas memerlukan kurang dari dua minggu, lebih cepat dibandingkan dengan tiga bulan pada negara di peringkat 50 terbawah.

Terkait perolehan sambungan listrik, pengusaha di negara dengan peringkat 50 terbawah membutuhkan waktu dua kali lebih lama dari rata-rata 20 teratas. Biaya yang dibutuhkan juga mencapai 44 kali lebih tinggi jika disimulasikan terhadap pendapatan per kapita.

Bidang atau area awal dimulainya bisnis, urusan dengan izin konstruksi, perolehan listrik, dan pembayaran pajak tercatat memiliki reformasi paling aktif selama periode ini. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final