PROFIL PAJAK KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Simak, Profil Pajak Kabupaten Penghasil Sawit di Sumatra Selatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 17:01 WIB
Simak, Profil Pajak Kabupaten Penghasil Sawit di Sumatra Selatan

KABUPATEN Musi Banyuasin merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan. Kabupaten ini memiliki sederet penghargaan, mulai dari 12 kali Piala Adipura hingga penghargaan dari pemerintah Inggris sebagai pelopor implementasi pembangkit listrik zero emission.

Dengan keragaman ekosistem dengan keanekaragaman hayati yang dimiliki, daerah ini dijuluki sebagai “permata” Provinsi Sumatra Selatan. Kekayaan alam yang dimiliki Musi Banyuasin tidak hanya di bidang energi, tetapi juga sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Dengan luas hutan produksi mencapai hampir 30% dari luas kabupaten, ada berbagai komoditas yang siap dikembangkan, seperti sawit dan karet.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Banyuasin mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2019 senilai Rp66,09 triliun. Perekonomian daerah ini ditopang sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 55% dari total PDRB.

Selain itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor industri pengolahan juga memberikan kontribusi cukup tinggi terhadap PDRB, masing-masing sebesar 11% dan 10%.

Selanjutnya, sektor industri real estate juga berkontribusi cukup tinggi terhadap perekonomian dengan persentase 8% dari PDRB. Sektor konstruksi tercatat menyumbang sebesar 5% dari total PDRB daerah ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?


Sumber: BPS Kabupaten Musi Banyuasin (diolah)

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019 menembus Rp3,94 triliun. Adapun dana perimbangan masih menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp3,10 triliun atau 79% dari total pendapatan.

Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan yang sah memiliki kontribusi senilai Rp551,98 miliar atau sebesar 14% dari total pendapatan daerah. Hasil pendapatan asli daerah (PAD) memiliki kontribusi paling rendah, yaitu hanya senilai Rp286,59 miliar atau sebesar 7%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Apabila diperinci, PAD Kabupaten Musi Banyuasin didominasi penerimaan lain-lain PAD yang sah yang, yakni senilai Rp195,24 miliar atau sebesar 68% dari total PAD. Realisasi pajak daerah berkontribusi sebesar 25% atau senilai Rp69,94 miliar.

Kontribusi terendah PAD berasal dari penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah dengan total realisasi masing-masing hanya senilai Rp14,60 miliar dan Rp6,81 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Musi Banyuasin cenderung mengalami volatilitas pada periode 2015 hingga 2019.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp53,15 miliar atau 82% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak mengalami kontraksi pada 2016 hanya mencapai 76% dari target APBD atau senilai Rp59,48 miliar.

Kemudian, pada 2017, realisasi realisasi senilai Rp58,67 miliar atau sebesar 85% dari target APBD. Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mengalami peningkatan cukup signifikan mencapai Rp81,34 miliar. Kinerja pajak kembali turun pada 2019 yang hanya mencapai 93% target APBD atau senilai Rp69,94 miliar.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Musi Banyuasin pada 2018, yakni senilai Rp36,92 miliar.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp19,49 miliar serta pajak restoran senilai Rp12,08 miliar. Sebaliknya, pajak air tanah menjadi kontributor paling rendah, yakni hanya senilai Rp44,84 juta.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Musi Banyuasin diatur tersebar dalam beberapa peraturan daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Musi Banyuasin dapat diakses melalui laman resmi http://bpprd.mubakab.go.id/produkhukum. Berikut daftar jenis dan tarif pajak serta payung hukumnya di Kabupaten Musi Banyuasin.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis objek hiburan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik.
  4. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Musi Banyuasin pada 2017 tercatat sebesar 0,10%.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Musi Banyuasin masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Upaya peningkatan PAD dilakukan BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui berbagai inovasi dan terobosan. Salah satu upaya yang terus dilaksanakan adalah intensifikasi pajak.

Upaya intensifikasi dilakukan melalui penagihan pajak terutang dari berbagai subjek pajak, terutama pajak restoran. Dalam pelaksanaannya, BPPRD bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Selain itu, pada 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin juga mulai memasang tapping box di rumah makan, restoran, dan hotel. Dalam upaya ini, pemkab menggandeng Bank Sumsel Babel untuk penerapan tapping box. Alat tersebut dapat memudahkan pemkab dalam memantau setiap transaksi serta pengawasan pajak daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Strategi lain yang dilakukan BPPRD adalah inovasi bersifat jemput bola untuk bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Adapun beberapa inovasi tersebut di antaranya program menuju masyarakat sadar pajak (Mama Sapa) dan pelayanan pajak daerah keliling (Papa Darling).

BPPRD Musi Banyuasin juga telah melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk pelayanan online house to house. Ke depan, inovasi berbasis TI juga digunakan untuk pengembangan sistem manajemen sehingga mempermudah layanan bayar pajak serta kerja sama dengan instansi pemerintah untuk memperluas layanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD