KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keterangan Domisili WPDN?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 12 Januari 2026 | 19.00 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Domisili WPDN?

UNTUK dapat memanfaatkan fasilitas dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak disyaratkan untuk memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam bahasa Inggris dikenal Certificate of Domicile (CoD).

Begitu pula dengan wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Apabila WPDN Indonesia ingin memanfaatkan fasilitas P3B antara Indonesia dan negara mitra maka dapat mengajukan permohonan SKD WPDN ke DJP. Lantas, apa itu SKD WPDN?

Ketentuan mengenai pengajuan SKD WPDN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK 112/2025).

Merujuk Pasal 1 angka 10 PMK 112/2025, SKD WPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak yang isinya menerangkan bahwa WPDN merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Simak Apa Itu SPDN?

SKD diterbitkan guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi WPDN Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara/yurisdiksi mitra P3B. Sebab, manfaat dalam P3B hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan SPDN Indonesia yang dibuktikan dengan SKD.

Ringkasnya, SKD WPDN itu berperan seperti identitas kependudukan yang menginformasikan negara di mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan. Dalam konteks ini, SKD WPDN membuktikan bahwa orang atau badan tersebut merupakan SPDN Indonesia.

SKD WPDN tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa orang atau badan yang bersangkutan berhak memanfaatkan P3B di negara mitra tempatnya memperoleh penghasilan. Dengan demikian, pengenaan PPh akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam P3B.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 112/2025, WPDN dapat mengajukan SKD untuk: (i) tahun pajak/bagian tahun pajak berjalan; atau (ii) tahun pajak/bagian tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Pengajuan permohonan penerbitan SKD WPDN dapat diajukan sepanjang WPDN memenuhi 3 syarat.

Pertama, merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) menurut UU PPh pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan. Kedua, telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, telah menyampaikan SPT PPh untuk:

  • tahun pajak atau bagian tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya (untuk permohonan penerbitan SKD WPDN pada tahun berjalan); atau
  • tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD WPDN (untuk permohonan SKD WPD sebelum tahun pajak berjalan).

Seiring dengan berlakunya coretax, PMK 112/2025 menegaskan permohonan SKD WPDN kini diajukan secara elektronik via coretax atau contact center DJP. Simak Cara Buat Surat Keterangan Domisili untuk SPDN Via Coretax.

Setiap permohonan SKD WPDN hanya dapat ditujukan untuk 1 mitra P3B yang merupakan sumber penghasilan, 1 tahun/bagian tahun pajak, dan 1 lawan transaksi. Permohonan SKD WPDN tersebut minimal memuat informasi berupa:

  • nama lawan transaksi;
  • nomor identitas untuk tujuan perpajakan dan/atau alamat lawan transaksi;
  • alamat surat elektronik lawan transaksi; dan
  • penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Berdasarkan permohonan penerbitan SKD WPDN, direktur jenderal pajak akan menerbitkan SKD WPDN secara otomatis melalui coretax. SKD WPDN tersebut akan terbit secara otomati sepanjang permohonan yang diajukan WPDN memenuhi ketentuan.

Adapun SKD WPDN yang telah terbit akan berlaku sampai dengan 31 Desember tahun diterbitkannya SKD WPDN. Sementara itu, apabila permohonan penerbitan SKD WPDN tidak memenuhi ketentuan maka permohonan penerbitan SKD WPDN tersebut tidak dapat diproses. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.