JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pelaku penipuan bahkan menggunakan cara berpura-pura menjadi petugas pengirim barang dari PT Bea Cukai, lalu minta uang tebusan agar barang kiriman bisa lancar sampai tangan konsumen.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan pegawai bea cukai tidak pernah meminta bayaran melalui rekening pribadi. Selain itu, penyetoran uang ke kas negara juga tidak melalui perusahaan.
"Kami tegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi, apalagi dengan dalih pemancingan saldo." ujarnya, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Budi memaparkan pada 7 Januari 2026, terjadi penipuan yang membuat korban kehilangan uang senilai Rp23 juta akibat rangkaian manipulasi yang terencana. Awalnya, korban dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman.
Pelaku penipuan itu mengeklaim barang yang dibeli bermasalah dan merupakan barang ilegal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Pelaku pun meyakinkan korban masalah tersebut dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang jaminan untuk aktivasi surat-surat pengeluaran barang.
"Katanya dana itu bersifat sementara dan dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses administrasi selesai. Tanpa menyadari jebakan yang tengah disusun, korban mentransfer uang sebesar Rp23,05 juta ke rekening atas nama PT Bea Cukai," kata Budi.
Tidak hanya itu, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan yang dibuat-buat. Modusnya, pelaku menghubungi korban dan mengatakan bahwa uang pengembalian sebesar Rp50,05 juta telah ditransfer oleh DJBC melalui sebuah bank. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirim bukti transfer palsu.
Kemudian, pelaku beralasan dana Rp50,05 juta tidak dapat masuk ke rekening korban karena saldo dianggap belum memenuhi batas minimal transaksi. Jadi, korban diminta mentransfer sejumlah kekurangan dana sebesar Rp27 juta. Ini disebut dengan modus 'pemancingan saldo'.
"Pada titik inilah rangkaian penipuan semakin jelas. Korban terus diarahkan untuk mengirim uang, sementara dana pengembalian yang dijanjikan tidak pernah benar-benar ada," ungkap Budi.
Budi mengatakan kasus ini menjadi cerminan bahwa siapa pun dapat menjadi korban penipuan, mulai dari pembeli daring, pemula hingga masyarakat yang sudah terbiasa bertransaksi digital. Modus penipuan pun semakin beragam seperti meminta uang jaminan di kasus ini.
Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan modus romansa, lelang, unblock IMEI, money laundering, hingga penipuan berkedok undian, investasi abal-abal, dan phishing.
"Yang berubah bukan hanya modusnya, tetapi juga kemasan ceritanya yang semakin meyakinkan. Terlebih dengan perkembangan zaman, pelaku juga sengaja membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya agar korban semakin yakin bahwa proses tersebut resmi," imbau Budi. (dik)
