JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait dengan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang terjaring operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pegawai DJP bersangkutan juga akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum karena masih bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami dampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka [KPK] suruh setop ini, setop itu," katanya, Rabu (14/1/2026).
Purbaya mengaku tidak heran terjadi kegiatan penggeledahan kantor pegawai DJP menyusul aksi operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka 2 hari sebelumnya.
"Ya sudah dilihat saja proses hukumnya, geledah-geledah, periksa-periksa. Namun, kalau saya ditanya kenapa akan mendampingi secara hukum, karena mereka masih pegawai keuangan," tuturnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kelimanya terdiri atas 3 pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajib pajak.
Ketiga pegawai DJP ditengarai menerima suap dari wajib pajak senilai Rp4 miliar guna mengurangi ketetapan pajak dari Rp75 miliar menjadi tinggal Rp15,7 miliar. Kelima tersangka bakal ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak Minggu (11/1/2026) hingga 30 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli sebelumnya menyampaikan DJP akan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Otoritas pajak juga telah bersikap kooperatif ketika KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pusat DJP pada Selasa (13/1/2026).
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ujar Rosmauli. (rig)
