KEBIJAKAN CUKAI

Purbaya Bakal Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok, Begini Alasannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 14 Januari 2026 | 10.45 WIB
Purbaya Bakal Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok, Begini Alasannya
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lapisan tarif CHT baru akan diperuntukkan untuk mendorong rokok-rokok ilegal masuk ke sistem legal. Namun, kebijakan tarif CHT ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu dimatangkan.

"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya. Ini untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal agar masuk menjadi legal," ujarnya kepada awak media di IDN HQ, Rabu (14/1/2026).

Dengan lapisan tarif CHT baru itu, Purbaya bakal memaksa pelaku rokok ilegal untuk beralih menjadi legal. Dia ingin memastikan semua produsen rokok skala kecil hingga besar harus membayar pajak dan cukai ke negara.

Bila masih ada pelaku rokok ilegal yang merajalela padahal sudah diakomodasi dengan tarif CHT, lanjut menteri keuangan, pemerintah tidak akan segan-segan untuk menghukum orang-orang yang tersebut.

"Jadi, mereka akan bayar pajak juga nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer-nya keluar. Peraturan keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi," tegas Purbaya.

Untuk diketahui, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009, menjadi hanya 8 layer pada 2022. Namun, layer CHT ditambah lagi menjadi 9 pada 2022 lantaran lapisan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) menjadi 2 layer dari sebelumnya 1 layer.

Apabila pemerintah benar-benar menambah 1 lapisan tarif cukai rokok tahun ini maka total layer CHT menjadi 10 layer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.