JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial JBEH.
Penyidikan dihentikan mengingat tersangka JBEH telah mengajukan penghentian penyidikan dan melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi berupa denda yang secara keseluruhan Rp314,92 juta sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
"Berdasarkan gelar perkara tersebut, pihak Kejaksaan Agung memutuskan bahwa cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan tersebut," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Adapun tersangka JBEH sebelumnya ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui wajib CV IJS. Tindakan dimaksud bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
Bila tersangka JBEH tak mengajukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Dengan memanfaatkan hak pada Pasal 44B UU KUP, wajib pajak terbebas dari sanksi pidana dan cukup melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
"Dari kasus ini, sekali lagi ditekankan bahwa tujuan pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah ultimum remedium, bahwa yang diutamakan adalah pemulihan kerugian negara dibandingkan memenjarakan tersangka atau meneruskan kasus pidana," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I pun mengimbau wajib pajak untuk menjadikan sistem pembayaran pajak pay as you earn sebagai pemdoman agar terhindar dari niat untuk melakukan tindak pidana pajak. (dik)
