INSENTIF FISKAL

Per 20 Agustus 2021, Anggaran Insentif Pajak Terserap Rp51 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:33 WIB
Per 20 Agustus 2021, Anggaran Insentif Pajak Terserap Rp51 Triliun

Salah satu slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 20 Agustus 2021 telah mencapai Rp51,39 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 81,8% dari pagu senilai Rp62,83 triliun. Menurutnya, catatan realisasi insentif pajak tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan dengan klaster stimulus lainnya.

"Insentif usaha sudah cukup tinggi realisasinya yaitu 81,8%," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Dalam paparannya, Sri Mulyani menampilkan daftar insentif yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, menteri keuangan juga memaparkan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja. Lalu, insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 119.354 UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.530 wajib pajak, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 58.441 wajib pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak dan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak badan. Insentif PPN DTP rumah juga sudah dimanfaatkan 574 penjual dan insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual.

Secara umum, realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional Covid-19 telah mencapai Rp326,16 triliun atau 44% dari pagu Rp744,77 triliun. Pagu tersebut juga lebih tinggi dari sebelumnya senilai Rp699 triliun dalam penanganan dampak Covid-19 varian Delta.

Sri Mulyani juga memerinci realisasi dana stimulus pada bidang kesehatan mencapai Rp77,18 triliun atau 36% dari pagu Rp214,96 triliun. Anggaran itu dibelanjakan untuk diagnostic testing dan tracing Covid-19, biaya perawatan 206.270 pasien, pemberian insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta pengadaan obat dan alat pelindung diri.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Pada bidang perlindungan sosial, anggaran yang sudah diserap mencapai Rp99,33 triliun atau 53% dari pagu Rp186,64 triliun. Anggaran itu misalnya digunakan untuk program keluarga harapan kepada 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako untuk 16,1 juta KPM, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, BLT dana desa bagi 5,51 juta KPM, serta subsidi upah bagi 2,09 juta pekerja.

Untuk stimulus dukungan UMKM dan korporasi, realisasinya sudah Rp48,02 triliun atau 30% dari pagu Rp162,4 triliun. Anggaran digunakan untuk bantuan produktif ultramikro kepada 11,84 juta usaha, IJP UMKM bagi 2,04 juta UMKM, serta IJP korporasi bagi 26 korporasi.

Untuk program prioritas, realisasinya sudah Rp50,25 triliun atau 43% dari pagu Rp117,94 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program padat karya kementerian/lembaga bagi 928.2000 tenaga kerja, pariwisata, serta ketahanan pangan.

"Belanja program prioritas 42,46% ini nampaknya di beberapa kementerian/lembaga, mereka terus melakukan beberapa adjustment dari sisi desainnya begitu terjadi Covid-19 varian Delta," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?