Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penutupan pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka), pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara manual tercatat turun hingga 30,19%.
Hal ini terlihat dari data Ditjen Pajak (DJP) per Jumat (20/3/2020) pukul 08.40 WIB. Selain secara total penyampaian SPT tahunan cenderung melambat, pelaporan secara manual mengalami penurunan setelah DJP memperpanjang tenggat dan memberhentikan sementara pelayanan langsung. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.
“Bersama ini disampaikan update jumlah penerimaan SPT tahunan tahun pajak 2019,” demikian bunyi pengantar informasi data yang disampaikan DJP.
Berdasarkan data tersebut, pelaporan SPT tahunan per Jumat (20/3/2020) tercatat sebanyak 7,97 juta. Realisasi itu hanya mencatatkan pertumbuhan sekitar 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,89 juta.
Dari jumlah tersebut, penyampaian SPT secara online – baik itu e-Filing ASP, e-Filing DJP Online, e-Form, maupun e-SPT – tercatat sebanyak 7,65 juta SPT. Jumlah tersebut hanya tumbuh 2,90% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,44 juta SPT.
Sementara itu, penyampaian SPT secara manual tercatat sebanyak 318.238 atau turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 455.833 SPT. Porsi penyampaian SPT secara manual ini tercatat mengambil porsi 3,99% dari total penyampaian SPT.
Seperti diketahui, DJP menetapkan masa pencegahan penyebaran virus Corona pada 16 Maret-5 April 2020. Dalam masa itu, pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka) ditiadakan sementara.
Pada saat yang bersamaan, tenggat pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.
Sebelumnya, DJP memang mengakui adanya perlambatan pelaporan SPT setelah otoritas menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Namun, DJP meminta agar wajib pajak tidak perlu menunda pembayaran dan pelaporan karena semua bisa dilakukan secara online. Simak artikel ‘Meski Tenggat Diundur, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunda Lapor SPT’.
DJP mengingatkan dalam situasi saat ini, penerimaan pajak sangat diperlukan pemerintah dalam upaya menangani virus Corona. Simak artikel ‘Bersama Tangani Virus Corona, Ini Imbauan DJP kepada Wajib Pajak’. (kaw)