Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan jelang akhir Maret 2020 justru terus melambat. Hal ini terjadi setelah Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menjadi April 2020.
Setelah mengalami kenaikan 31,58% pada 4 Maret 2020 dan melambat menjadi hanya 11,06% pada 18 Maret 2020, DJP melaporkan pelaporan SPT tahunan per 20 Maret 2020 hanya tumbuh 1%. Artinya, pelaporan SPT tahunan makin lambat.
“Data diambil hari ini, Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 08.40 WIB,” demikian bunyi informasi dari DJP.
Jika dijabarkan, pelaporan SPT tahunan per 20 Maret 2020 tercatat sebanyak 7,97 juta. Realisasi itu hanya mencatatkan pertumbuhan sekitar 1%. Dari jumlah SPT yang masuk, sebanyak 96% dilaporkan secara elektronik atau online.
Jika dilihat lebih dalam, penyampaian SPT secara online, baik itu e-Filing ASP, e-Filing DJP Online, e-Form, maupun e-SPT, tercatat sebanyak 7,65 juta SPT. Jumlah tersebut hanya tumbuh 2,90% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,44 juta SPT.
Kenaikan itu lebih rendah dibandingkan posisi pada 18 Maret 2020 yang tercatat sebanyak lebih rendah dari posisi 18 Maret 2020 sebesar 13,19%. Simak artikel ‘Hampir 90% Pelaporan SPT Tahunan Lewat E-Filing DJP Online’.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengakui memang ada tren perlambatan penyampaian SPT sejak otoritas menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 terkait dengan pelaksanaan pelayanan, termasuk perpanjangan waktu penyampaian SPT, dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona.
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan langsung fiskus untuk bisa mengisi formulir SPT-nya, baik secara manual maupun digital. Walaupun demikian, berdasarkan data, hanya 4,03% yang menyampaikan SPT secara manual. Simak artikel ‘Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.
Kendati demikian, dia meminta agar wajib pajak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak lebih awal agar terhindar dari masalah teknis yang mengakibatkan keterlambatan. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.
“Kita berharap para wajib pajak orang pribadi tidak menunda atau menunggu hingga bulan April untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT-nya,” katanya. Simak artikel ‘Meski Tenggat Diundur, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunda Lapor SPT’. (kaw)