Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) menjadi tanggung bersama seluruh elemen bangsa. Peran wajib pajak sangat sentral untuk mengatasi masalah tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setiap setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak saat ini sangat berarti untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Apalagi, mayoritas pendanaan anggaran negara dari setoran dari wajib pajak.
"Penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan, terutama untuk penyediaan fasilitas kesehatan dalam menghadapi wabah virus Corona," katanya, Kamis (19/3/2020). Simak video 'Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona'.
Oleh karena itu, Hestu mengajak seluruh elemen wajib pajak dapat berkontribusi dalam penanganan COVID-19. Pasalnya, setiap setoran pajak akan digunakan pemerintah untuk melakukan belanja prioritas, yakni untuk belanja kesehatan, belanja sosial, dan stimulus dunia usaha. Simak artikel ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.
Imbauan ini juga berkaca dari masih tertekannya penerimaan pajak dalam dua bulan pertama tahun ini. Selain itu, angka pelaporan SPT juga cenderung melambat pada pekan ini, terutama untuk WP OP yang penyampaiannya diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Simak artikel ‘Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.
"Seluruh wajib pajak diharapkan meningkatkan kepeduliannya terhadap masalah bangsa saat ini, melalui pembayaran pajak," imbuhnya.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp152,9 triliun. Capaian setoran pajak tersebut mengalami penurunan sebesar 5% dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp160,9 triliun.
Dengan capaian tersebut kinerja penerimaan DJP hingga dua bulan pertama tahun memenuhi 9,3% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp1.642,6 triliun. Pada saat yang bersamaan, defisit APBN tercatat mencapai Rp62,8 triliun atau 20,4% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp307,2 triliun. (kaw)