[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
LAYANAN PAJAK

Cek Inbox, DJP Kirim Email ke WP dengan Indikasi Salah Isi SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Juli 2026 | 14.30 WIB
Cek Inbox, DJP Kirim Email ke WP dengan Indikasi Salah Isi SPT Tahunan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi 2025.

DJP menjelaskan pengiriman email ini bertujuan membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui email tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunannya.

"SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Apabila mendapatkan email tersebut, wajib pajak diminta untuk memastikan pengirim email adalah DJP, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.

Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari DJP, wajib pajak harus melakukan beberapa hal. Pertama, membuka laman coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.

Kedua, pilih menu "SPT" dan pilih "Surat Pemberitahuan (SPT)". Ketiga, klik "Buat Konsep SPT". Keempat, pilih jenis SPT "PPh Orang Pribadi" dan klik "Lanjut".

Kelima, pilih jenis periode SPT "SPT Tahunan", periode dan tahun pajak, dan klik "Lanjut". Keenam, pilih model SPT "Pembetulan" dan klik "Buat Konsep SPT".

Ketujuh, lakukan pembetulan SPT dengan mengisi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Terakhir, pilih "Bayar dan Lapor" jika SPT Tahunan telah selesai diisi.

Langkah lebih terperinci juga tercantum dalam badan email yang dikirimkan kepada wajib pajak.

Dalam pengumumannya, DJP turut mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP. Guna mencegah penipuan, DJP meminta wajib pajak selalu memperhatikan domain email yang diterima.

Apabila merasa ragu, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran resmi yang tersedia seperti KPP terdekat atau aplikasi M-Pajak, live chat di pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200 akun X @kring_pajak, dan email [email protected].

"Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun. DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi," tulis DJP dalam pengumumannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.