JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin membayar PPh badan untuk tahun pajak 2023 tidak dapat menggunakan kode billing deposit di Coretax DJP.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya pelunasan PPh Badan tahun pajak 2023 melalui ID Billing Deposit di Coretax DJP. Terkait dengan itu, Kring Pajak menjawab bahwa pelunasannya masih melalui DJP Online.
"Terkait pembuatan billing SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, masih menggunakan saluran DJP Online," jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (22/7/2026).
Dalam pembuatannya, wajib pajak menggunakan kode akun pajak (KAP) 411126 dan kode jenis setoran (KJS) 200. Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak perlu membuat kode billing melalui menu Bayar > e-Billing pada DJP Online.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan pembuatan layanan kode billing di DJP Online. Pertama, pembuatan kode billing untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia dapat digunakan sampai dengan 31 Januari 2025
Kedua, pembuatan kode billing atas kewajiban perpajakan dibatasi untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024, dan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
Ketiga, Layanan pembuatan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran untuk jenis pajak Bea Meterai, SPPT, STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dilakukan menggunakan sistem billing coretax. (rig)
