[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Generate Data DJP Online Eror? WP Bisa Coba Akses Bupot di Coretax

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Juli 2026 | 11.30 WIB
Generate Data DJP Online Eror? WP Bisa Coba Akses Bupot di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang belum dapat mengunduh dokumen melalui aplikasi Generate Data (GENTA) di DJP Online tidak perlu khawatir. Sebagai alternatif, bukti potong dapat diakses langsung melalui laman Coretax DJP.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan alternatif itu dapat digunakan apabila permohonan pada aplikasi GENTA telah melewati lebih dari 24 jam (H+1), tetapi dokumen masih belum tersedia untuk diunduh.

"Jika pengajuan pada aplikasi GENTA di DJP Online sudah melebihi 24 jam (H+1), tetapi dokumen belum dapat diunduh, sebagai alternatif wajib pajak dapat mengakses bukti potong pada laman Coretax," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/7/2026).

Untuk mengakses bukti potong di Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Selanjutnya, pilih jenis bukti potong yang ingin dilihat, kemudian atur filter masa pajak dan tahun pajak sebelum menekan tombol Cari atau ikon Refresh.

Kring Pajak juga mengingatkan wajib pajak agar memastikan seluruh parameter filter telah diisi dengan benar sehingga data yang dicari dapat ditampilkan oleh sistem.

Apabila data tetap tidak muncul atau aplikasi GENTA masih mengalami gangguan, wajib pajak dapat mengajukan eskalasi permasalahan melalui tiket Meja Layanan TI (Melati).

Pengajuan tiket Melati dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200, live chat di laman DJP, email [email protected], atau dengan mendatangi KPP/KP2KP terdaftar sambil menyertakan kronologi dan tangkapan layar kendala yang dialami.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem terbaru ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.