KEBIJAKAN PAJAK
Pajak yang Hilang dari 2 Sektor Ini Tak Cuma Karena Misinvoicing
Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:45 WIB
Pajak yang Hilang dari 2 Sektor Ini Tak Cuma Karena Misinvoicing

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro.

JAKARTA, DDTCNews – Potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor perikanan dan batu bara dipandang tidak hanya disebabkan oleh praktik misinvoicing ekspor dan impor.

Penelitian yang dilakukan oleh The Prakarsa berusaha menghitung dampak under-invoicing ekspor dan impor terhadap penerimaan pajak dan PNBP yang bersifat transaksional seperti PPN, PPh Pasal 22 Impor, dan royalti.

"Sebenarnya ada beberapa skema lain yang umum digunakan untuk menghindari pajak selain misinvoicing," kata Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP

Sebagai contoh, lanjut Denny, penetapan harga suatu transaksi dalam rentang tertentu guna menekan beban pajak menjadi seminimal mungkin sehingga memaksimalkan laba grup perusahaan.

Dengan demikian, kehilangan penerimaan negara tak hanya timbul dari under-invoicing, tetapi bisa dari manipulasi harga transaksi impor guna mengecilkan laba yang dibukukan di dalam negeri. Dengan laba yang lebih rendah maka PPh Badan yang harus dibayar juga lebih kecil.

Denny menuturkan skema penghindaran pajak bakal terus berubah seiring dengan perkembangan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, setiap celah perlu segera ditutup lewat berbagai instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sesungguhnya sudah memiliki instrumen untuk mencegah penghindaran pajak dengan berpedoman pada prinsip substance over form.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022, Ditjen Pajak (DJP) dapat menentukan kembali besarnya pajak terutang dengan berpedoman pada prinsip substance over form bila instrumen yang bersifat spesifik tidak dapat mencegah penghindaran pajak.

Denny menjelaskan instrumen antipenghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal menjadi modal untuk meminimalisasi kehilangan penerimaan pajak pada kemudian hari.

Baca Juga:
Percepat Realisasi PBB, Pemkot Berikan Diskon Hingga Juni 2023

Terlepas dari keterbatasan kajian yang dilakukan, ia menilai sektor perikanan dan batu bara masih kurang dipajaki (undertaxed). Kontribusi pajak dari sektor perikanan dan batu bara terhadap pajak relatif rendah ketimbang kontribusinya terhadap PDB.

"Redistribusi beban pajak antarsektor perlu dilakukan bukan hanya untuk tujuan optimalisasi penerimaan, tetapi juga untuk menjaga ketahanan fiskal," tuturnya.

Sebagai informasi, The Prakarsa memperkirakan penerimaan negara yang hilang akibat misinvoicing pada sektor perikanan dan batu bara pada 2012 hingga 2021 mencapai Rp74 triliun.

Penerimaan negara yang hilang akibat misinvoicing pada sektor perikanan ditaksir Rp2,7 triliun dalam 10 tahun, sedangkan pada sektor batu bara mencapai Rp71,4 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Pengawasan Sudah Normal, Petugas Pajak Kembali Aktif ke Lapangan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?