JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak terkait dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data (KPD).
Permintaan koordinasi ini disampaikan oleh pihak Ditjen Pajak (DJP) kepada pihak terkait menggunakan surat koordinasi yang formatnya sudah diatur pada Lampiran III huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
"Dalam hal diperlukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan pihak terkait, maka account representative (AR) dan/atau pegawai DJP membuat surat koordinasi dengan pihak terkait yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Melalui surat koordinasi ini, pihak DJP perlu menjabarkan hari/tanggal, waktu, dan lokasi pelaksanaan KPD serta pegawai DJP yang akan melaksanakan KPD tersebut.

Demi kelancaran KPD, DJP dapat meminta pihak terkait untuk memberikan beragam bantuan, mulai dari perizinan, pemberitahuan, pendampingan, kegiatan bersama, hingga pengamanan.
Sebagai informasi, KPD merupakan bagian dari pengawasan wilayah. Dengan pengawasan wilayah, KPP melakukan kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayahnya masing-masing.
Terdapat 4 jenis KPD dalam SE-8/PJ/2026, yakni KPD berbasis kewilayahan, KPD berbasis analisis, KPD tusi lainnya, dan KPD nontusi. KPD bisa dilaksanakan di lapangan ataupun nonlapangan.
Adapun data yang dikumpulkan dalam KPD antara lain:
Keenam jenis data di atas dikumpulkan dengan memperhatikan daluwarsa penetapan dari data-data dimaksud. Setelah dikumpulkan, data harus direkam pada sistem administrasi pengawasan DJP. (dik)
