[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

Deposit Pajak Semester I/2026 Capai Rp116 Triliun

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Juli 2026 | 18.30 WIB
Deposit Pajak Semester I/2026 Capai Rp116 Triliun
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kanan) dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews – Deposit pajak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap postur penerimaan pajak pada semester I/2026.

Dari total penerimaan pajak pada semester I/2026 yang sudah mencapai Rp1.035,7 triliun, senilai Rp116 triliun di antaranya merupakan deposit pajak.

"Ada Rp116 triliun. Nanti akan clear by the time, tergantung wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Selasa (21/7/2026).

Bimo mengatakan deposit pajak sudah memiliki kode akunnya sendiri dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, deposit pajak merupakan bagian dari pajak lainnya dengan kode akun 411618 - Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.

"Memang statusnya diberikan keleluasaan untuk deposit. Memang clearance-nya tergantung wajib pajak, kita tidak bisa memaksakan. Ini merupakan sarana yang ada di coretax," ujar Bimo.

Perlu diketahui, deposit pajak adalah fitur baru pada coretax yang secara hukum telah diakomodasi melalui PMK 81/2024. Berdasarkan PMK dimaksud, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Wajib pajak bisa mengisi deposit pajak melalui pembayaran, pemindahbukuan, atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Dengan memanfaatkan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran. Pasalnya, tanggal pengisian deposit pajak dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Untuk deposit pajak dari pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, tanggal pembayaran pada BPN diakui sebagai tanggal pengisian deposit pajak.

Kemudian untuk deposit pajak dari pemindahbukuan, tanggal pembayaran pada BPN diakui sebagai tanggal pengisian deposit pajak.

Sementara untuk deposit pajak dari restitusi, tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) diakui sebagai tanggal pengisian deposit pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.