PROFIL PAJAK KOTA PONTIANAK

Pajak Daerah Sumbang 70% PAD Kota Khatulistiwa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 15:55 WIB
Pajak Daerah Sumbang 70% PAD Kota Khatulistiwa

KOTA Pontianak merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas keseluruhan wilayahnya mencapai 107,82 km. Pontianak juga sering dijuluki sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat.

Karena posisinya tersebut, ahli geografi asal Belanda mendirikan Tugu Khatulistiwa sebagai tonggak garis ekuator Indonesia. Hingga saat ini, Tugu Khatulistiwa masih menjadi salah satu destinasi wisata di Pontianak.

Pontianak juga dilalui dua sungai terpanjang di Indonesia, yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Sungai tersebut kemudian diabadikan sebagi lambang Kota Pontianak. Letaknya yang strategis juga menjadikan kota ini sebagai pusat perdagangan modern di wilayah Kalimantan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2019 mencapai Rp38,93 triliun. Perekonomian Pontianak ditopang tiga sektor, yaitu perdagangan, industri pengolahan, dan konstruksi. Dari ketiga sektor tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar dengan persentase 18% terhadap PDRB pada 2019.

Selanjutnya, industri pengolahan dan konstruksi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 17% terhadap PDRB Pontianak. Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi cukup tinggi sebesar 16% pada 2018. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 5% dari total PDRB daerah ini.


Sumber: BPS Kota Pontianak (diolah)

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Pontianak pada 2019 sebesar 4,81%. Performa tersebut turun dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar 4,91%.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Pontianak pada 2019 menembus Rp1,76 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini, yakni senilai Rp945,03 miliar atau 54% dari total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp478,79 miliar atau sebesar 27% dari total pendapatan daerah ini pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp340,19 miliar atau 19%. Dengan kata lain, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pontianak masih belum optimal.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Apabila diperinci, PAD Kota Pontianak didominasi penerimaan pajak daerah. Pada 2019, penerimaan pajak daerah mencapai Rp332,14 miliar atau sebesar 70% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 17% dan 8% dari total PAD 2019.

Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp82,07 miliar dan Rp39,51 miliar. Kontribusi terendah PAD kota ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya senilai Rp25,06 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Pontianak pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Kendati demikian, realisasi penerimaan pajak terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Bila dirunut, pada 2015, realisasi penerimaan pajak daerah hampir mencapai target yang ditetapkan, yakni sebesar 99% atau senilai Rp240,45 miliar.

Pada 2016, realisasi penerimaan pajak meningkat dengan capaian senilai Rp258,15 triliun. Meski demikian, kinerja pajak turun menjadi 95% dari target APBD. Pada 2017, realisasi pajak kembali mengalami peningkatan dengan capaian senilai Rp303,13 miliar atau 102% dari target APBD.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Selanjutnya, penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan pada 2018 dengan capaian 93% dari target yang ditetapkan atau senilai Rp308,90 miliar. Kemudian, penerimaan pada 2019 kembali mencatatkan kenaikan dengan capaian 102% terhadap target APBD atau senilai Rp332,14 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak yang bersumber dari data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak daerah 2018 yang senilai Rp83,17 miliar.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp68,95 miliar dan pajak restoran senilai Rp68,12 miliar. Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah dengan realisasi hanya mencapai Rp154,46 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
TERDAPAT sembilan jenis pajak tingkat kabupaten/kota yang berlaku di Pontianak. Ketentuan mengenai tarif pajak di kota ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Pontianak.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada jenis barang/jasa yang dipromosikan dalam reklame
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Berbeda dengan mayoritas kabupaten/kota lainnya, Pontianak memiliki fasilitas pajak hotel berupa penurunan tarif untuk hotel yang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Tarif Pajak Hotel dapat ditetapkan sebesar 5% apabila objek hotel tersebut memenuhi persyaratan. Pertama, sebagian besar pelanggan adalah kalangan pelajar atau mahasiswa. Kedua, tidak memiliki fasilitas penunjang. Ketiga, posisi objek usaha tidak berada pada jalan utama kota. Keempat, usaha kecil yang memiliki omzet tidak melebihi dari Rp50 juta per tahun.

Selain itu, Pontianak juga menerapkan dua tarif berbeda bagi objek pajak reklame. Tarif pajak reklame yang berlaku umum dikenakan sebesar 20%, sedangkan reklame rokok dan minuman berakohol dikenakan tarif sebesar 25%.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Pontianak pada 2017 tercatat sebesar 1,00%.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Pontianak relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah kota ini dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak telah dilakukan BKD Pontianak untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Pada 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi elektronik pajak online terintegrasi (e-Ponti). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id.

Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar).

Selain itu, pihak BKD Pontianak juga bisa mengawasi kewajiban pembayaran pajak secara real-time melalui aplikasi ini. Dalam praktiknya e-Ponti dirancang untuk beberapa jenis pajak daerah di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, BPHTB, PBB, PPJ, dan beberapa jenis pajak lainnya.

Pemasangan alat tapping box juga menjadi strategi yang dilakukan BKD Pontianak. Alat perekam transaksi ini telah dipasang di sejumlah pelaku usaha restoran, hiburan, dan perhotelan kota Pontianak. Pemasangan tapping box merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M