LAYANAN PAJAK

Ingat! Kantor Pajak Masih Tutup, Buka Lagi 29 Desember 2025

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Desember 2025 | 08.00 WIB
Ingat! Kantor Pajak Masih Tutup, Buka Lagi 29 Desember 2025
<p>Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Layanan tatap muka oleh KPP dan KP2KP masih tutup pada hari ini, 26 Desember 2025. Kantor pajak baru buka kembali pada Senin, 29 Desember 2025.

Keputusan itu diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.

"Untuk layanan KPP libur pada saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama. Terkait hari libur nasional dan cuti bersama hari raya natal dan tahun baru yakni pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Dengan demikian, wajib pajak yang memerlukan layanan perpajakan di KPP atau KP2KP, misalnya memerlukan asistensi penggunaan coretax, perlu menyesuaikan waktu kunjungannya.

Kendati begitu, wajib pajak masih bisa menghubungi Kring Pajak via 1500200 atau Live Chat http://pajak.go.id pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau saluran informasi lain seperti email [email protected] atau Twitter/X di @kring_pajak.

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan netizen yang ingin mengakses layanan tatap muka di kantor pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung dari petugas pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Jika wajib pajak memerlukan layanan tatap muka atau asistensi pelayanan pajak secara langsung, lebih baik mengecek akun media sosial dari masing-masing KPP terdaftar. Di beberapa KPP atau KP2KP, petugas membuka layanan asistensi Coretax DJP secara khusus.

KPP Pratama Biak misalnya, memberikan layanan aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta perubahan email dan nomor telepon pada akhir pekan ini. Kantor pajak itu secara khusus melayani wajib pajak pada Sabtu (27/12/2025) pukul 09.00-12.00 WIT dan Minggu (28/12/2025) pukul 12.00-15.00 WIT. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.