EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Kendala yang sering terjadi saat wajib pajak (WP) hendak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing adalah lupa akan kata sandi DJP Online. Untuk dapat mengganti kata sandi, terkadang permasalahan lain muncul, WP juga lupa electronic filing identification number (EFIN).
Padahal, sebagai nomor identifikasi, EFIN memegang peranan penting. Ya, salah satunya untuk mengganti kata sandi DJP Online tadi. Namun, dengan dalih hanya digunakan satu tahun sekali, WP sering lupa akan nomor yang terdiri atas 10 digit ini.
Merespons kejadian yang sering berulang tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan opsi agar WP bisa mendapatkan EFIN kembali. Simak pula penjelasan mengenai EFIN di artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.
“Dalam hal WP lupa EFIN, WP dapat memperoleh EFIN dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan .. atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN,” demikian bunyi kutipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019.
Secara lebih terperinci, terdapat 6 opsi yang dapat dilakukan jika Anda lupa EFIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda. Mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut.
Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan ‘EFIN’ pada kolom pencarian (search). Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikrimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan EFIN.
Ketiga, memanfaatkan fitur ‘chat pajak’ di laman resmi DJP. Untuk menggunakan fitur ini, Anda harus mengunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id. Kemudian, pada bagian sebelah kanan paling bawah terdapat logo ‘Chat Pajak’.
Anda cukup menekan logo tersebut dan petugas resmi DJP akan melayani Anda. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN.
Keempat, memanfaatkan akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Melalui cara ini, Anda hanya perlu me-mention atau mengirimkan direct message (DM) pada akun tersebut. Selanjutnya, admin akan menghubungi Anda melalui fitur DM agar kerahasiaan dan keamanan data tetap terjaga.
Selanjutnya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak. Kelima, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Opsi ini dapat dipilih jika Anda tidak terhubung dengan internet. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk WP orang pribadi.
Adapun agar dapat menanyakan EFIN melalui chat pajak, twitter, dan call center kring pajak, terdapat data yang perlu disiapkan. Data tersebut adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.
Keenam, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk WP orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk WP badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.
Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antran layanan lapor pajak atau layanan lainnya.
Namun, jangan lupa pula untuk membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Lebih lanjut, meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. Jadi, apakah Anda ingat EFIN Anda? (kaw)