[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-6/PJ/2026

PMN di Indonesia Perlu Ajukan Status WP GloBE Maksimal September

Muhamad Wildan
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16.30 WIB
PMN di Indonesia Perlu Ajukan Status WP GloBE Maksimal September
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, penambahan status dilaksanakan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

"Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Suatu grup perusahaan multinasional tercakup GloBE dan mulai dikenakan pajak minimum global bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Sebagai contoh, suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet di atas €750 juta setidaknya pada 2 tahun dalam rentang 2021 hingga 2024. Dalam kasus ini, grup dimaksud tercakup GloBE pada 2025.

Wajib pajak yang merupakan entitas konstituen dari grup dimaksud wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE maksimal sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE, yakni September 2026.

Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak.

Adapun informasi yang perlu disampaikan dalam penambahan status antara lain nama dan NPWP serta terpenuhinya status entitas induk utama; identitas entitas induk utama; identitas grup perusahaan multinasional; tahun pertama pengenaan GloBE; alamat korespondensi; serta NIK/NPWP, nama, email, dan nomor telepon penanggung jawab.

Atas permohonan dimaksud, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar nantinya akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui coretax administration system. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.