BERITA PAJAK HARI INI

LKPP 2019 Dapat Opini WTP dari BPK, Ada 4 Temuan Masalah Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 08:02 WIB
LKPP 2019 Dapat Opini WTP dari BPK, Ada 4 Temuan Masalah Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Namun, masih ada temuan masalah terkait dengan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/7/2020).

Setidaknya ada 4 dari 13 temuan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan yang terkait dengan pajak. Pertama, kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh DJP dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi. Ketiga, pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-nya pada DJP yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Keempat, terdapat kewajiban restitusi pajak baik yang terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tapi tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, maupun ada keterlambatan penerbitan SKPKPP pada DJP.

“Penting untuk ditekankan bahwa dengan opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam SPI maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Selain temuan masalah dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, ada pula bahasan mengenai Hari Pajak 2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tahun ini diibaratkan ada badai ‘perfect storm’ karena pandemi Covid-19. Simak Fokus Hari Pajak dengan tema “Bersiap Menunggu Badai Berlalu”.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Implementasi TPA Modul RAS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan temuan BPK dalam hasil pemeriksaan LKPP 2019 sudah menjadi salah satu prioritas pembenahan. Hal ini dilakukan dengan implementasi Taxpayer Account (TPA) Modul Revenue Accounting System (RAS).

Dengan TPA Modul RAS, pencatatan penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dalam sistem akuntansi DJP bisa lebih akurat. Laporan keuangan DJP dapat memuat data yang benar dan lengkap sehingga menjadi lebih akuntabel.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

“Kita berharap dan memiliki keyakinan bahwa ke depan temuan BPK terkait piutang pajak dan restitusi akan menurun sejalan dengan implementasi TPA Modul RAS ini,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Akses Data Akurat dan Real Time

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara bertahap, penggunaan aplikasi TPA Modul RAS akan bergeser orientasinya untuk peningkatan pelayanan perpajakan. Hal ini sejalan dengan proses pembaruan core tax system.

“Ke depan ini akan kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan. Modul TPA berikutnya lebih diarahkan kepada wajib pajak, di mana mereka bisa mengakses data perpajakannya masing-masing secara akurat dan real time. Ini akan dikembangkan dalam modul selanjutnya," jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?
  • Dampak Besar bagi Perekonomian

Dirjen Pajak Suryo mengibaratkan gejolak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19 bagaikan badai ‘perfect storm’. Pandemi Covid-19 ini setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Simak pula artikel ‘Peringati Hari Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pegawai DJP’.

Pertama, konsumsi rumah tangga yang berkontribusi sebesar 60% terhadap perekonomian mengalami kejatuhan yang cukup dalam. Kedua, ketidakpastian yang timbul akibat Covid-19 membuat kegiatan investasi melemah dan kegiatan usaha terhenti.

Ketiga, pelemahan ekonomi terjadi serentak di seluruh dunia sehingga menimbulkan tekanan harga komoditas dan menghentikan kegiatan ekspor Indonesia ke beberapa negara terdampak. Tekanan-tekanan tersebut juga terlihat dalam realisasi penerimaan pajak pada semester I/2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%
  • Kemudahan Administrasi

DJP akan memperpanjang masa pemberian insentif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 hingga akhir 2020. Otoritas juga akan memperbaiki aspek administrasi agar lebih mudah.

Pada aturan yang berlaku saat ini, UMKM wajib mengajukan permohonan kepada DJP melalui saluran elektronik untuk bisa mendapatkan insentif pajak. Selain itu, setelah permohonan pengajuan insentif dikabulkan UMKM juga wajib melakukan melaporkan realisasi insentif pajak setiap bulannya melalui sistem DJP Online.

"Kita akan permudah sehingga semakin banyak wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Seperti apa bentuknya, ditunggu saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
  • Penundaan Pelunasan Cukai

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran pelunasan pita cukai rokok rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

"Tahun depan, ada wacana relaksasi. Namun, skemanya masih kami diskusikan. Berapa harinya [masa penundaan] atau dimensinya untuk cukai hasil tembakau saja,” katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS