News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Dukung Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 04 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Anggota DPR Dukung Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
<p>Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid. (foto: emedia.dpr.go.id)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyampaikan dukungannya terkait dengan rencana pemerintah untuk memberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan yang menempatkan perhatian besar kepada nasib pekerja.

"Tentu saja kami dukung rencana pemerintah ini. Kalau berhasil terwujud, kebijakan ini bisa memperkuat daya beli masyarakat, khususnya para pekerja kelas menengah bawah," ujar Kholid, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Insentif PPh Pasal 21 DTP yang ditargetkan berlaku pada 2027 dimaksud akan diberikan kepada pekerja pada seluruh sektor, bukan sektor manufaktur dan pariwisata. Diperkirakan ada sekitar 7,5 juta pekerja yang bakal memperoleh manfaat ini.

Menurut Kholid, perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP ke seluruh sektor akan membuat kebijakan dimaksud menjadi lebih adil dan merata. Dengan PPh Pasal 21 DTP, pekerja menerima upah secara utuh. Upah yang diterima tanpa potongan pajak dimaksud bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja.

"Bagi keluarga pekerja kelas menengah bawah, tambahan itu sangat berarti. Uang itu bisa dipakai untuk kebutuhan dapur, biaya sekolah anak, ongkos transportasi, atau ditabung untuk berjaga-jaga. Di tengah biaya hidup yang terus naik, masyarakat akan sangat terbantu," katanya.

Kholid pun mengatakan pihaknya melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan dukungan melalui mekanisme parlemen agar kebijakan PPh Pasal 21 DTP bisa segera terwujud.

"Kami di DPR RI akan mendukung kebijakan pemerintah ini. Kami juga mendorong agar aturannya segera terbit dan disosialisasikan secara luas supaya manfaatnya cepat dirasakan oleh pekerja di seluruh Indonesia," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.