News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Perpajakan Izin Kuasa Hukum di Bidang Perpajakan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 05 Oktober 2026 | 18.00 WIB
Cara Ajukan Perpajakan Izin Kuasa Hukum di Bidang Perpajakan

IZIN kuasa hukum (IKH) di bidang perpajakan memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni selama 2 tahun sejak diterbitkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, pemegang IKH dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir.

Jangka waktu tersebut perlu menjadi perhatian. Sebab, permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kondisi ini, pemegang IKH tetap dapat mengajukan IKH kembali, tetapi mengikuti ketentuan pengajuan IKH baru.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara perpanjangan IKH bidang perpajakan secara daring.

Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan IKH, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan. Merujuk Pasal 10 ayat (2) PER-1/PP/2024, dokumen pendukung yang perlu diunggah dalam permohonan perpanjangan IKH meliputi:

  • daftar riwayat hidup (DRH) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I PER-1/PP/2024;
  • bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  • surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan permohonan “Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak”;
  • pas foto terbaru berukuran 4x6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
  • surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Tata Cara Pengajuan IKH di Bidang Perpajakan

Seperti halnya permohonan IKH, permohonan perpanjangan IKH juga diajukan secara daring melalui https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Selanjutnya, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta opsi bidang kuasa hukum yang sesuai. Dalam konteks ini, pilih opsi “Kuasa Hukum Bidang Perpajakan” dan klik Lanjutkan.

Sistem akan otomatis mendeteksi apabila NIK Anda sudah memiliki IKH yang masih berlaku dan memenuhi syarat untuk perpanjangan. Lalu, klik Ya. Namun, apabila Anda melampaui masa untuk memperpanjang IKH maka Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir dan mengunggah persyaratan permohonan IKH baru.

Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan izin kuasa hukum. Setelah semua kolom terisi, klik Lanjutkan. Berikutnya, Anda diminta mengunggah seluruh dokumen pendukung.

Pastikan semua file diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto. Setelah semua dokumen terunggah, klik check box “i’m not a robot” dan klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan informasi seputar tata tertib persidangan. Baca informasi tersebut dengan saksama, lalu klik Setuju.

Jika permohonan berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi beserta dengan nomor registrasi. Selanjutnya, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email yang Anda daftarkan.

Lalu, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen Anda maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima notifikasi hasil verifikasi atau penelitian dokumen yang dinyatakan lengkap.

Namun, apabila ada dokumen dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai maka Anda akan memperoleh email. Email tersebut akan memerinci dokumen yang harus dilengkapi atau disesuaikan beserta tautan untuk melengkapi kekurangan/ketidaksesuaian dokumen.

Anda harus melengkapi dan menyesuaikan dokumen yang diminta dalam 3 hari sejak memperoleh email tersebut. Apabila Anda tidak melengkapinya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan maka permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.

Sebaliknya, apabila tidak ada kendala dokumen maka Anda akan menerima email berisi salinan keputusan IKH dan kartu IKH maksimal 5 hari kerja sejak memperoleh notifikasi permohonan dinyatakan lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.