JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 71/2026 mengatur mengenai keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (PBB-P5L).
Penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda PBB-P5L ini diberikan dalam rangka mendongkrak kinerja perekonomian dalam negeri. Adapun permohonan keringanan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak berlakunya PMK 71/2026.
"Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan ... untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 27A PMK 71/2026, Senin (5/10/2026).
Namun, insentif tersebut tidak otomatis berlaku bagi semua wajib pajak PBB-P5L. Sebab, keringanan akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 PMK 71/2026.
Pasal 23 ayat (1) mengatur secara teknis bahwa wajib pajak perlu menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Dirjen Pajak terlebih dahulu.
Permohonan yang diajukan itu termasuk pengurangan denda administratif PBB-P5L yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB-P5L, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak PBB-P5L.
Selanjutnya, Pasal 23 ayat (2) mengatur permohonan keringanan hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak PBB-P5L memenuhi salah satu dari 13 persyaratan berikut ini:
Selanjutnya, Pasal 23 ayat (3) mengatur permohonan keringanan PBB-P5L yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak PBB-P5L hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi salah satu dari 6 butir persyaratan yang diatur secara terperinci dalam PMK 71/2026.
Perlu diperhatikan, persyaratan teknis dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku terhadap permohonan pengurangan denda administratif PBB-P5L apabila objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Selain memenuhi persyaratan di atas, merujuk pada Pasal 23 ayat (5), permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan permohonan pengurangan denda administratif PBB-P5L harus memenuhi persyaratan:
Perlu diperhatikan, pemerintah mengubah Pasal 23 ayat (6) dalam PMK 71/2026 yang kini menyatakan bahwa pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB-P5L, atau Surat Tagihan Pajak PBB-P5L diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok PBB-P5L, atau jumlah PBB-P5L yang tidak atau kurang dibayar.
Selanjutnya diatur ulang pula dalam Pasal 23 ayat (7) dalam hal pembayaran pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok PBB-P5L, atau jumlah PBB-P5L yang tidak atau kurang dibayar, maka atas kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif PBB-P5L.
Untuk format penulisan pengajuan permohonan, wajib pajak dapat menyusunnya menggunakan contoh format dalam Lampiran Huruf C PMK 71/2026. Selain itu, cara penghitungan pembayaran pajak dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) juga bisa mengikuti contoh dalam Lampiran Huruf C. (rig)
