JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Suahasil Nazara merombak ketentuan seputar tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Perombakan tersebut dilakukan melalui PMK 71/2026 yang merevisi PMK 118/2024.
Beleid ini diterbitkan untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi wajib pajak. PMK 71/2026 juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan permohonan administrasi di bidang perpajakan.
"Untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum ... perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan," bunyi pertimbangan PMK 71/2026, dikutip pada Senin (5/10/2026).
Melalui PMK 71/2026, Kementerian Keuangan menyempurnakan dan mempertegas sejumlah ketentuan. Pertama, penegasan kewenangan dirjen pajak untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information/EoI) dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan.
Penegasan tersebut dilakukan dengan mengubah redaksional Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024. Sebelumnya pasal tersebut hanya memuat frasa “melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan”. Kini pasal tersebut diubah menjadi “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan”.
Kedua, penegasan batas waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
Ketiga, penambahan Pasal 27A yang memerinci jenis sanksi administratif dan denda pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (PBB-P5L) yang dapat dikurangkan atau dihapuskan.
Keempat, penegasan pembayaran yang dilakukan wajib pajak atas ketetapan PBB-P5L harus diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Kelebihan pembayaran dari pokok pajak baru dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB-P5L.
Kelima, adanya insentif baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi denda PBB-P5L untuk mendorong perekonomian nasional (Pasal 27A). Insentif ini dapat diberikan oleh dirjen pajak atas permohonan wajib pajak yang diajukan paling lama 2 tahun sejak berlakunya PMK 71/2026.
Keenam, penegasan permohonan pengurangan/pembatalan SKP PBB-P5L yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang: (i) tidak diajukan keberatan; atau (ii) diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Adapun PMK 71/2026 berlaku mulai 2 Oktober 2026. (dik)
