News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ini Usulan James Alm ke RI untuk Perkuat Kapasitas Pajak Daerah

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 05 Oktober 2026 | 18.15 WIB
Ini Usulan James Alm ke RI untuk Perkuat Kapasitas Pajak Daerah
<p>Profesor Emeritus of Economics dari Tulane University James Alm.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Profesor Emeritus of Economics dari Tulane University James Alm mendorong Indonesia untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memungut pajak.

Penambahan kewenangan untuk memungut pajak diperlukan agar pemda bisa menghasilkan lebih banyak penerimaan yang diperlukan untuk mendanai pembangunan di wilayah masing-masing.

"Hanya ada 2 cara untuk meningkatkan penerimaan pajak pemda, yakni memberikan kewenangan kepada pemda untuk memungut pajak atas objek yang lebih potensial atau meningkatkan kapasitas pemda untuk memungut objek yang tersedia," ujar Alm di sela-sela special lecture bertajuk 'Central and Local Government Revenue Policies to Support Economic Growth: Linking Administration and Tax Reform' yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Adapun salah satu jenis pajak yang diusulkan adalah piggyback tax, yakni tambahan pungutan pajak oleh pemda terhadap objek yang sudah dikenai pajak oleh pusat.

"Terdapat instrumen yang pernah saya usulkan di tempat lain dan baru belakangan ini saya usulkan untuk Indonesia, yakni penerapan piggyback tax," ujar Alm.

Menurut Alm, terdapat ruang bagi Indonesia untuk memberikan kewenangan pemda guna memungut piggyback tax atas PPh orang pribadi. "Piggyback tax atas PPN mungkin masih sulit untuk dilaksanakan. Namun, piggyback atas PPh bisa jadi layak dilakukan," ujar Alm.

Alm mengamini kinerja PPh orang pribadi di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan informalitas perekonomian. Namun, bila Indonesia mampu menekan informalitas perekonomian dan meningkatkan penerimaan PPh orang pribadi, terdapat ruang bagi pemerintah untuk membagikan penerimaan PPh kepada daerah melalui piggyback tax.

"Langkah yang perlu diambil adalah memberikan insentif kepada orang untuk beralih dari sektor informal. Jika ini terwujud, penerimaan PPh orang pribadi di tingkat pusat akan meningkat dan penerapan piggyback tax pun menjadi mungkin," ujar Alm.

Menurut Alm, salah satu modal yang diperlukan untuk menambah kewenangan pemajakan pemda adalah political will dari pemerintah pusat sendiri. Saat ini, pemerintah pusat masih belum berkenan untuk merelakan hak pemajakan ke daerah.

"Kendala utamanya lebih berkaitan dengan political will, pemerintah pusat tidak ingin melepas kendali atas instrumen pajaknya. Mereka enggan melimpahkan sebagian kewenangan pemungutan kepada pemda, akibatnya pemda terus kekurangan dana. Menurut saya inilah yang terjadi di Indonesia," ujar Alm.

Kekurangan anggaran di daerah timbul mengingat Indonesia lebih banyak mendesentralisasikan urusan belanja dan tidak memberikan kewenangan pemungutan pajak yang cukup untuk membiayai belanja-belanja dimaksud.

Tanpa adanya tambahan kewenangan bagi pemda untuk memungut pajak, pemda-pemda akan terus bergantung pada dana alokasi umum (DAU) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

"Sekitar 85% penerimaan di Indonesia dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan penerimaan yang dipungut oleh pemda sangatlah kecil. Itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja. Pemda tidak bisa sepenuhnya bergantung kepada pemerintah pusat," ujar Alm.

Selain mengusulkan pemberlakuan piggyback tax atas PPh orang pribadi, Alm mendorong pemda untuk meningkatkan trust masyarakat. Menurutnya, trust merupakan salah satu modal untuk meningkatkan kepatuhan pajak di daerah sekaligus penerimaan pajak atas objek yang tersedia saat ini, utamanya pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Rendahnya kepatuhan pajak sebagian disebabkan oleh kurangnya akuntabilitas pejabat pemda. Masyarakat tidak menganggap pejabat pemda akuntabel, mereka dianggap korup. Kurangnya akuntabilitas membuat individu enggan membayar pajak, karena mereka tidak mendapatkan manfaat apa pun atas pajak yang dibayarkan," ujar Alm.

Pemda perlu meningkatkan trust dengan membuktikan bahwa pemda benar-benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

"Pemda adalah tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Masyarakat bisa melihat bagaimana pembayaran pajak mereka dimanfaatkan," ujar Alm. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.