
KEPASTIAN hukum pajak kerap dianggap sebagai sesuatu yang akan diperoleh wajib pajak di ruang sidang. Anggapan ini perlu ditinjau kembali. Putusan memang dapat mengakhiri sengketa, tetapi kepastian yang baru datang setelah bertahun-tahun melalui pemeriksaan, keberatan, banding, bahkan peninjauan kembali (PK) adalah kepastian yang mahal.
Pada titik itu, waktu, biaya, dan energi para pihak sudah telanjur terkuras. Apalagi, berdasarkan Statistik Sekretariat Pengadilan Pajak, terdapat 77.397 penyelesaian sengketa sepanjang 2021-2025. Sebanyak 33.980 putusan atau 43,9% berstatus mengabulkan seluruhnya, sedangkan 22.217 putusan atau 28,7% menolak permohonan wajib pajak.
Angka tersebut tentu tidak otomatis membuktikan bahwa otoritas pajak selalu keliru. Data agregat tidak menjelaskan jenis sengketa, fakta setiap perkara, ataupun pertimbangan yang mendasari putusan. Namun, angka tersebut cukup untuk memunculkan satu pertanyaan penting, yaitu mengapa begitu banyak kepastian harus dicari melalui putusan?
Pertanyaan tersebut penting karena sengketa pajak bukan sekadar urusan siapa yang menang dan kalah. Bagi dunia usaha, sengketa dapat menimbulkan ketidakpastian atas arus kas, pencadangan dana, keputusan investasi, bahkan reputasi kepatuhan.
Bagi otoritas pajak, sengketa yang berulang menyerap sumber daya pemeriksaan dan litigasi yang semestinya juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. Bagi negara, sengketa berkepanjangan dapat mengubah hubungan perpajakan menjadi relasi yang dipenuhi ketidakpastian dan kecurigaan.
Direktori Putusan Mahkamah Agung juga menunjukkan banyaknya perkara pajak yang diputus pada tingkat PK. Pada kategori pajak, tercatat 745 putusan berdasarkan tahun putus 2022 dan 2.574 putusan berdasarkan tahun putus 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada tingkat akhir tetap menjadi bagian penting dari lanskap sengketa pajak Indonesia.
Di sinilah letak ironi kepastian hukum. Sistem dapat dianggap menyediakan kepastian karena terdapat jalur keberatan, banding, hingga PK. Namun, sistem belum tentu benar-benar memberikan kepastian apabila wajib pajak baru mengetahui batas hak dan kewajibannya setelah melewati proses sengketa yang panjang.
Dengan demikian, kepastian hukum bukan sekadar tersedianya hakim untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran. Kepastian juga berarti wajib pajak dan fiskus dapat memahami secara wajar konsekuensi pajak suatu transaksi sebelum perbedaan tersebut berkembang menjadi sengketa.
Margaret Levi menggunakan konsep quasi-voluntary compliance untuk menjelaskan kepatuhan yang tidak semata-mata lahir dari kemampuan negara untuk memaksa, tetapi juga dari adanya alasan bagi masyarakat untuk percaya bahwa aturan diterapkan secara konsisten.
Gagasan tersebut sejalan dengan slippery slope framework yang dikembangkan Erich Kirchler, Erik Hoelzl, dan Ingrid Wahl. Kerangka ini menempatkan kepercayaan terhadap otoritas dan kekuatan penegakan hukum sebagai dua unsur yang bersama-sama membentuk kepatuhan.
Kekuatan penegakan hukum tetap diperlukan. Namun, penegakan yang tidak disertai kejelasan dan konsistensi penafsiran dapat mendorong kepatuhan yang defensif. Wajib pajak tidak lagi berfokus pada bagaimana memenuhi kewajibannya secara benar, tetapi pada bagaimana mengantisipasi risiko koreksi pada kemudian hari. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya kepatuhan sekaligus mengikis kepercayaan terhadap sistem pajak.
Oleh karena itu, perbaikan tidak cukup dilakukan dengan mempercepat putusan atau menambah kapasitas persidangan. Aspek yang tidak kalah penting adalah mencegah sengketa yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.
Pertama, otoritas perlu membangun peta isu sengketa secara berkala. Pola perbedaan penafsiran yang terus berulang, misalnya mengenai pengurang penghasilan, transaksi afiliasi, atau klasifikasi objek pajak, perlu diidentifikasi. Temuan tersebut kemudian dapat menjadi umpan balik untuk memperjelas pedoman dan memastikan penerapannya lebih konsisten.
Dengan cara seperti itu, putusan tidak berhenti sebagai penyelesaian atas satu perkara. Putusan juga menjadi sumber pembelajaran untuk mencegah persoalan yang sama berulang pada wajib pajak lainnya. Hasil pembelajaran tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pedoman yang mudah diakses dan diterapkan secara konsisten.
Kedua, ketetapan pajak atas isu yang kompleks perlu melalui pengendalian mutu yang lebih kuat sebelum diterbitkan. Pengujian ulang terhadap fakta, dasar hukum, dan konsistensi penerapan kebijakan dapat mencegah sengketa yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Keberhasilan pengawasan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai koreksi. Kualitas koreksi juga perlu dilihat dari seberapa kuat dasar koreksi tersebut ketika diuji pada tahapan berikutnya. Apabila koreksi atas isu tertentu berulang kali dibatalkan, hasil tersebut semestinya menjadi umpan balik bagi proses pengawasan berikutnya.
Ketiga, komunikasi sejak awal perlu menjadi bagian dari desain pengawasan. Wajib pajak perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menjelaskan model bisnis, karakter transaksi, fakta yang relevan, dan dasar perlakuan pajaknya sebelum perbedaan pandangan berkembang menjadi sengketa formal.
Untuk transaksi lintas batas dan transfer pricing, kepastian lebih dini dapat diperkuat melalui mekanisme seperti advance pricing agreement (APA). Sementara itu, ketika sengketa perpajakan internasional telah timbul, mutual agreement procedure (MAP) dapat menjadi salah satu jalur penyelesaiannya. Namun, untuk sengketa secara umum, kebutuhan yang lebih mendasar adalah tersedianya dialog yang terstruktur, terdokumentasi, dan berlangsung cukup dini.
Dialog tersebut bukan berarti fiskus dan wajib pajak harus selalu mencapai kesepakatan. Perbedaan penafsiran tetap dapat terjadi dan pada akhirnya mungkin memerlukan pengujian melalui jalur sengketa. Namun, sengketa seharusnya tidak lahir hanya karena fakta belum dipahami secara utuh, komunikasi terlambat dilakukan, atau perbedaan penafsiran yang sebenarnya dapat dipertemukan sejak awal tidak pernah dibicarakan.
Pajak sebagai kewajiban publik menuntut tanggung jawab dari kedua pihak. Wajib pajak harus menyampaikan data secara benar dan memenuhi kewajibannya. Negara, pada saat yang sama, perlu menyediakan aturan yang dapat dipahami, penafsiran yang konsisten, serta penegakan yang proporsional.
Ketika kedua tanggung jawab tersebut berjalan beriringan, kepatuhan tidak semata-mata lahir dari rasa takut terhadap sanksi. Kepastian juga tidak harus selalu dicari melalui sengketa.
Pada akhirnya, ukuran sistem pajak yang baik bukan hanya seberapa banyak sengketa yang dapat diputuskan. Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa sedikit sengketa yang perlu lahir karena wajib pajak dan otoritas telah memperoleh kepastian sejak awal.
Putusan yang adil tetap penting sebagai jalan terakhir ketika perbedaan tidak dapat diselesaikan. Namun, kepastian hukum yang terbaik adalah kepastian yang tidak perlu menunggu putusan.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge. Adapun dua pemenang dalam lomba ini menjadi bagian dari delegasi DDTC untuk menghadiri FIT Annual Taxation Conference 2026 di Four Seasons, Mumbai, India.
