
LANSKAP perpajakan internasional mengalami perubahan fundamental yang masif sekaligus bersejarah. Pada 2024, sejumlah 40 negara dan yurisdiksi dari berbagai belahan dunia telah menerapkan ketentuan pajak minimum global, atau yang lazim disebut Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar 2 yang digagas oleh negara-negara G20 serta memperoleh dukungan lebih dari 140 negara yang tergabung dalam OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Melalui GloBE, korporasi raksasa berskala global diwajibkan menanggung beban pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15%, di yurisdiksi mana pun tempat mereka beroperasi.
Dalam diskursus akademik perpajakan internasional, langkah ini menjadi wujud reformasi pajak paling signifikan dalam seabad terakhir. Suranjali Tandon (2022) dalam jurnal Intertax menyatakan implementasi Pilar 2 dirancang untuk mengakhiri era race to the bottom yang telah berlangsung selama empat dekade.
Hal ini didukung oleh kajian Annet W. Oguttu (2022) dalam Bulletin for International Taxation. Peneliti dari Afrika Selatan tersebut menekankan bahwa dengan adanya batas bawah 15%, negara-negara tidak bisa lagi saling bersaing memangkas tarif pajak korporasi.
Di masa yang akan datang, negara di seluruh dunia termasuk Indonesia dituntut untuk meredefinisi kebijakan insentif fiskalnya agar lebih berfokus pada pembangunan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia. Bukan lagi sekadar mengobral pembebasan pajak (tax holiday) yang kerap menggerus potensi penerimaan negara.
Indonesia sebagai bagian dari komunitas global yang aktif mendukung keadilan pajak antarnegara, turut serta menerapkan kebijakan strategis ini guna memastikan negara tidak kehilangan potensi penerimaan pajak dari aktivitas perusahaan multinasional di dalam negeri. Penerapan GloBE di Indonesia secara resmi dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Selanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Regulasi teknis yang terdiri dari 13 bab ini mengatur secara detail prosedur administratif penerapan pajak minimum global, mulai dari pendaftaran status, notifikasi entitas, hingga pelaporan GloBE information return (GIR).
Lantas, siapa saja yang terdampak aturan ini? Berdasarkan Pasal 3 PER-6/PJ/2026, terdapat kriteria spesifik bagi entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari sebuah grup perusahaan multinasional (PMN) untuk dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE.
Pertama, peredaran bruto (gross revenue) tahunan konsolidasi dari grup PMN tersebut harus mencapai paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi dari entitas induk utama (ultimate parent entity). Kedua, nilai pendapatan raksasa tersebut harus berhasil dipenuhi setidaknya dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum masuknya tahun pengenaan GloBE.
Bagi entitas yang memenuhi syarat tersebut, ada kewajiban mutlak untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Permohonan ini wajib diajukan oleh masing-masing entitas konstituen secara terpisah dan mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan (10) PER-6/PJ/2026.
Transisi menuju digitalisasi melalui Coretax DJP diharapkan mengatasi tingginya beban kepatuhan akibat kompleksitas rezim GloBE. Selain itu, digitalisasi digadang-gadang mampu mencegah sengketa dari data yang asimetris.
Secara teknis, pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak yang tersedia di Coretax DJP. Wajib pajak harus mengisi formulir digital secara lengkap, menandatanganinya secara elektronik, dan mengirimkannya via portal terintegrasi. Informasi krusial yang harus dicantumkan meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas, identitas entitas induk utama, identitas grup multinasional, tahun pertama pengenaan GloBE, serta data dan kontak penanggung jawab resmi perusahaan.
Perlu digarisbawahi, penambahan status ini tidak membuat perusahaan mendapatkan NPWP yang baru. Proses ini berfungsi untuk mengaktifkan fitur dan modul khusus GloBE pada akun wajib pajak.
Tanpa status aktif, wajib pajak tidak dapat mengakses fitur penyampaian notifikasi GloBE, pelaporan GIR, serta pelaporan berbagai Surat Pemberitahuan (SPT) baru. SPT tersebut meliputi SPT Tahunan PPh GloBE, domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed profits rule (UTPR).
Mengenai tenggat waktu, permohonan penambahan status ini wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Jika sistem Coretax DJP telah memvalidasi kelengkapan formulir, wajib pajak otomatis memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE), lalu kepala kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status wajib pajak GloBE.
Namun, apabila wajib pajak bersikap abai, kepala KPP berwenang melakukan penambahan status tersebut secara jabatan (ex-officio). Penetapan sepihak ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Kehadiran regulasi PER-6/PJ/2026 menegaskan komitmen Indonesia dalam implementasi GloBE. Kesuksesan suatu yurisdiksi dalam mengimplementasikan GloBE sangat bergantung pada keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan kemudahan administrasi.
Langkah adaptif dari grup PMN untuk segera memahami Coretax DJP dan mematuhi kewajiban status GloBE merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi GloBE. Pada akhirnya, sinergi kepatuhan wajib pajak dan kesiapan infrastruktur DJP dalam implementasi GloBE dapat menambah penerimaan negara tanpa mengorbankan daya tarik investasi jangka panjang.
