JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan berbagai insentif yang akan diberikan pemerintah pada tahun depan, termasuk insentif perpajakan, telah diperhitungkan dalam APBN 2027.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan atau tambahan kebijakan insentif pada tahun depan. Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan anggaran negara.
"Insentif untuk 2027 sebagian sudah ada di dalam APBN, sebagian [lagi] tentu saja ini perlu adjustment, ini proses yang biasa," ujarnya, dikutip pada Senin (5/10/2026).
Juda mengatakan APBN 2027 masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah guna menggerakkan perekonomian. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan sosial (bansos) maupun insentif perpajakan.
"Di dalam implementasinya APBN kita ini cukup fleksibel, sehingga kalau misalnya ada insentif baru, ada inisiatif baru, itu masih ada ruang-ruang," katanya.
Menurut Juda, fleksibilitas tersebut tetap berjalan seiring dengan prinsip efisiensi anggaran yang akan dilanjutkan pada tahun depan. Kementerian/lembaga (K/L) didorong untuk mengarahkan belanja pada program yang produktif dan tepat sasaran.
Dengan demikian, apabila pemerintah perlu menambah anggaran untuk memberikan dukungan baru kepada masyarakat atau perekonomian, ruang fiskal tersebut dapat diperoleh antara lain melalui penghematan atau efisiensi belanja pada sejumlah pos.
"Kita melakukan efisiensi-efisiensi yang di satu sisi itu menambah [ruang fiskal], dan di situlah fleksibilitas dari APBN kita," ucap Juda.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan pada 2027. Kebijakan insentif memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara karena terdapat penerimaan pajak yang tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang cukup tinggi pada 2027. Dalam APBN 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.593,4 triliun atau tumbuh 12,2% dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan insentif pajak untuk tahun depan. Kebijakan tersebut antara lain mencakup rencana kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta perluasan cakupan penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Selain itu, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPN DTP untuk sektor perumahan. Pemerintah juga berencana memberikan keringanan PPN atas penyerahan logam mulia berupa emas dengan kadar 99,9%. Simak Fasilitas Pajak 2027 Disiapkan, Ada Kenaikan PTKP hingga PPh 21 DTP (dik)
