TIPS PAJAK

Cara Gunakan Simulator Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 November 2025 | 17.30 WIB
Cara Gunakan Simulator Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

DITJEN Pajak (DJP) kini menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi via coretax. Simulator ini disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak.

Simulator tersebut telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Simulasi ini menggunakan contoh wajib pajak orang pribadi dengan sumber penghasilan hanya dari pekerjaan (karyawan).

Selain itu, skenario pada simulator tersebut menggunakan contoh wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menggunakan simulator SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Login dan Pembuatan Konsep SPT

Mula-mula buka laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda pada kolom ID Pengguna dan isi kolom kata sandi dengan P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Lalu, klik Login.

Untuk mempermudah, Anda juga dapat menggeser kursor ke ikon tanda tanya pada kolom Kata Sandi. Sistem akan memunculkan pop up kata sandi yang perlu dimasukkan sehingga Anda bisa langsung meng-copy kata sandi tersebut.

Setelah berhasil login, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, Anda perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT. Pembuatan konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax.

Untuk membuat konsep SPT Tahunan PPh, klik tombol Buat Konsep SPT pada halaman SPT Belum Disampaikan. Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis SPT; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT.

Pada bagian Pilih Jenis SPT, klik opsi PPh Orang Pribadi, lalu klik Next. Pada bagian Pilih periode pelaporan SPT, klik opsi SPT Tahunan serta pilih tahun pajak 2025 dan klik Next. Pada bagian Pilih Jenis SPT, pilih model SPT Normal. Kemudian, klik tombol Create Tax Return (Buat Konsep SPT).

Anda akan otomatis kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pengisian Induk SPT

Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT serta lampiran. Wajib pajak bisa mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian K.

Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.

Mengingat simulasi ini menggunakan skenario orang pribadi karyawan maka pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi Pencatatan dan pilih Sumber Penghasilan Pekerjaan. Apabila Anda tidak mengisi sesuai skenario maka akn muncul keterangan berwarna merah.

Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Skenario ini menggunakan skema wajib pajak yang belum menikah. Untuk itu, Anda bisa langsung melewati kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri.

Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda perlu menjawab sejumlah pertanyaan yang mayoritas dengan format Ya/Tidak. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, setidaknya ada 4 pertanyaan yang perlu diisi dengan jawaban sebagai berikut:

  • Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? Pilih Ya
  • Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? Pilih Tidak
  • Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?pilih Tidak
  • Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? Pilih Tidak

Sebagai informasi, setiap jawaban yang Anda berikan akan menentukan pertanyaan lanjutan dan lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sistem Coretax juga akan melakukan pengecekan apabila terdapat Bupot yang telah Anda terima terkait dengan 4 sumber penghasilan yang ditanyakan.

Dengan demikian, Anda dapat langsung melihat dan menggunakan data tersebut apabila ada penghasilan yang sudah memiliki Bupot dan tercatat dalam sistem. Pada simulasi ini, sistem otomatis memunculkan data dummy terkait dengan data penghasilan yang Anda terima dari pekerja.

Pada bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, setidaknya terdiri atas 8 kolom. Adapun kolom 2. penghasilan neto setahun akan terisi secara otomatis. Kemudian, kolom 3. apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2, pilih Tidak.

Kolom 4. penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto akan terisi otomatis oleh sistem. Lalu, pada kolom 5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih PTKP yang sesuai dengan skenarioo, yaitu TK/0. Kolom 6. Penghasilan Kena Pajak dan kolom 7. PPh Terutang akan terisi oleh sistem.

Pada kolom 8. apakah terdapat pengurang PPh terutang, pilih Tidak. Lalu, kolom 9. PPh terutang setelah pengurangan PPh Terutang akan terisi otomatis oleh sistem. Semua data yang tersedia merupakan data dummy yang telah disediakan oleh sistem.

Pada bagian D. Kredit Pajak, terdiri atas 4 kolom. Pada kolom 10a. Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain? pilih Ya. Lalu, pada 10d. kolom Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan PPh luar negeri yang telah dikreditkan, pilih Tidak. Kolom-kolom lainnya akan terisi otomatis oleh sistem.

Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar mayoritas terisi otomatis oleh sistem. Anda cukup mengisi kolom 11b. Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak? dan pilihlah Tidak, sesuai dengan skenario.

Pada bagian F. Pembetulan hanya perlu diisi apabila status SPT merupakan pembetulan. Sementara itu, apabila status SPT normal maka kolom pada bagian tersebut tidak bisa diisi. Dalam skenario, Anda juga tidak diminta mengisi bagian ini karena SPT yang disampaikan berstatus normal.

Pada bagian G. Permohonan Pengembalian hanya perlu dilengkapi apabila status SPT Tahunan wajib pajak lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP. Dalam skenario, Anda juga tidak diminta mengisi bagian ini karena karena status SPT tidak lebih bayar.

Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, Ada 3 kolom pertanyaan muncul. Pilih Tidak untuk ketiga pertanyaan tersebut sesuai dengan skenario.

Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lain, ada 8 kolom pertanyaan yang perlu diisi. Sejumlah pertanyaan telah terisi secara otomatis oleh sistem. Isikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang tidak berwarna abu-abu sesuai dengan skenario, sebagai berikut:

  • Harta pada akhir tahun pajak. Terisi otomatis oleh sistem menggunakan data dummy;
  • Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak? pilih Ya dan sistem otomatis memunculkan data dummy;
  • Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? pilih Ya dan sistem otomatis memunculkan data dummy;
  • Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? pilih Ya dan sistem otomatis memunculkan data dummy;
  • Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal? pilih Tidak;
  • Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih? pilih Tidak;
  • Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain di luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak? pilih Tidak;
  • Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian? . Terisi otomatis oleh sistem menggunakan data dummy.

Pada bagian J. Lampiran Tambahan. Bagian ini digunakan untuk melampirkan dokumen tambahan, meliputi:

  • Laporan keuangan/laporan keuangan yang telah diaudit (terisi otomatis oleh sistem)
  • Salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama (terisi otomatis oleh sistem)
  • Bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri sehubungan dengan kredit pajak luar negeri (terisi otomatis oleh sistem)
  • Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan PPh ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, pilih Tidak
  • Dokumen lainnya yang diwajibkan, pilih Tidak.

Pengisian Lampiran SPT

Secara default, lampiran yang pertama kali tersedia pada konsep SPT PPh orang pribadi meliputi Lampiran L-1. Melalui lampiran ini, Anda akan diminta untuk melaporkan: harta dan utang pada akhir tahun pajak; daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan; penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan; dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.

Berdasarkan jawaban sesuai dengan skenario simulasi, Anda juga akan diminta mengisi Lampiran L-2 Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri.

Kedua lampiran tersebut telah terisi otomatis menggunakan data dummy. Anda bisa mencoba menambahkan data-data lain atau cukup memperhatikan data-data yang telah terisi, lalu klik Simpan Konsep pada kedua lampiran tersebut.

Penyampaian SPT

Tahap berikutnya, kembali ke bagian Induk SPT dan gulir halaman menuju bagian K. Pernyataan. Klik kotak centang (check box) pada pernyataan kebenaran pengisian data. Lalu, klik Simpan Konsep. Kemudian, klik Bayar dan Lapor.

Selanjutnya, sistem akan memunculkan kotak dialog pemberitahuan mengenai beberapa kondisi, klik Tutup. Berikutnya, lakukan proses penandatangan dokumen SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan passphrase yang telah disiapkan, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.

Apabila berhasil, SPT Tahunan PPh yang telah Anda isi akan berpindah ke menu Surat Pemberitahuan dan submenu SPT Dilaporkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.