JAKARTA, DDTCNEWS - Kementerian Keuangan menetapkan peraturan baru yang mengatur tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/1/2026).
Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2025. Beleid itu di antaranya menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap: (i) wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Kemudian, (ii) wajib pajak luar negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan UU PPh. P3B dapat diterapkan apabila terdapat P3B antara Indonesia dan mitra P3B.
"Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan mitra P3B, pengenaan PPh…dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2025.
Pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan dalam P3B berlaku untuk: (i) WPDN; dan (ii) WPLN yang merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan formulir DGT yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, PMK 112/2025 menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi WPLN agar berhak memperoleh manfaat P3B. Pertama, bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan.
Ketiga, tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B merupakan upaya yang dilakukan oleh WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.
Maksud dan tujuan P3B adalah eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.
Pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B juga akan termuat dalam formulir DGT. Pernyataan dalam formulir DGT yang menyatakan bahwa WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B meliputi:
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai peraturan terbaru, yaitu PMK 114/2025. Kemudian, ada juga bahasan perihal kriteria pekerja industri dan pariwisata yang mendapat PPh Pasal 21 DTP, jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax, dan lain sebagainya.
Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2025 turut memuat ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B. Dalam PMK dimaksud, ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B termuat dalam Pasal 18 hingga Pasal 28.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan wajib pajak luar negeri memperoleh manfaat P3B tanpa menyalahgunakan P3B. Untuk itu, dirjen pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan PPh.
"Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, dirjen pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5)," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 112/2025. (DDTCNews)
Peraturan Menteri Keuangan No. 114/2025 turut merevisi ketentuan penyusutan atas barang yang merupakan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.
Melalui PMK 114/2025, pemerintah mengatur bahwa biaya penyusutan atas harta berupa barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak.
"Biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak," bunyi pasal 16 ayat (4). (DDTCNews)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 105/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri dan pariwisata pada tahun ini.
Insentif PPh Pasal 21 menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diberikan sejak 2024. Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk penghasilan yang diterima pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.
"Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP...diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025. (DDTCNews/Kompas)
Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,39 juta wajib pajak sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak melalui coretax system. hingga 5 Januari 2026, pukul 15.37 WIB. Jumlah wajib pajak yang aktivasi akun tersebut bertambah 120.000 dalam 2 hari.
Dari 11,39 wajib pajak, sebanyak 10,48 juta wajib pajak merupakan orang pribadi. Disusul, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Perlu diketahui, wajib pajak harus mengaktifkan akun pajaknya masing-masing menggunakan coretax. Aktivasi merupakan aspek penting supaya wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur administrasi pajak, salah satunya lapor SPT Tahunan. (DDTCNews/Kontan)
Badan zakat dan lembaga keagamaan kini wajib melaporkan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan kepada DJP setiap tahun.
Jika badan zakat dan lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan kepada DJP, konsekuensinya ialah diterbitkan surat teguran hingga pencabutan dari daftar yang disahkan pemerintah. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 114/2025.
"Badan atau lembaga…wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025. (DDTCNews)
Penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto Asset Reporting Framework (CARF) berkewajiban untuk melaksanakan prosedur identifikasi rekening aset kripto mulai 1 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025.
Identifikasi dilakukan baik terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun pengguna aset kripto entitas, yakni orang pribadi dan entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK pelapor CARF.
Terhadap pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas lama, yang mereka yang sudah menjadi konsumen PJAK pelapor CARF sejak sebelum 2026, identifikasi harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026. (DDTCNews)
