PMK 101/2025

Batas Maksimal Defisit APBD 2026 Kembali Diturunkan Jadi 2,5%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Januari 2026 | 17.30 WIB
Batas Maksimal Defisit APBD 2026 Kembali Diturunkan Jadi 2,5%
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 101/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 101/2025 yang mengatur batas maksimal defisit APBD 2026.

Batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah 2026.

"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ... menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 4 PMK 101/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Batas maksimal defisit APBD 2026 ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang berkisar 3,35% hingga 3,75%.

Pada tahun-tahun sebelumnya, batas maksimal defisit APBD memang ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Adapun pada 2026, batas maksimal defisit APBD ditetapkan dengan besaran tunggal.

PMK 101/2025 juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah pada 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan APBN 2026. Pembiayaan utang daerah ini termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Batas maksimal defisit APBD 2026 dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah 2026 menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi raperda mengenai APBD oleh menteri dalam negeri.

Pelampauan batas maksimal defisit APBD bisa terjadi dalam hal rencana defisit APBD lebih besar dari batas maksimal defisit APBD. Namun, pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui batas maksimal defisit APBD, kepala daerah juga harus menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri keuangan sebelum raperda APBD dievaluasi oleh menteri dalam negeri.

"Surat permohonan ... disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau dokumen fisik," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 101/2025.

Menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD dengan tembusan kepada menteri dalam negeri.

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD ini menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi raperda mengenai APBD oleh menteri dalam negeri.

Dalam rangka pemantauan defisit APBD 2026, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan berupa rencana defisit APBD 2026; realisasi defisit APBD semester I/2026; dan realisasi defisit APBD semester II/2026 kepada menteri keuangan.

Pada saat PMK 101/2025 ini mulai berlaku, PMK 83/2023 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 101/2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.