PMK 92/2025

Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Seputar BTD, BDN, dan BMMN

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Januari 2026 | 16.00 WIB
Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Seputar BTD, BDN, dan BMMN
<p>Tampilan awal salinan PMK 92/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang ketentuan seputar penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2025. Beleid ini dirilis untuk menggantikan PMK 178/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan dan penyelesaian BTD, BDN, BMMN.

“Peraturan Menteri Keuangan No. 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 92/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Melalui PMK 92/2025, Kemenkeu di antaranya memerinci kriteria barang yang termasuk BTD, BDN, dan BMMN. BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Simak Apa Itu BTD?

Merujuk Pasal 2 PMK 92/2025, ada 3 kriteria barang yang dikategorikan sebagai BTD. Pertama, barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Barang yang termasuk kategori ini meliputi:

  1. barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;
  2. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor;
  3. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan;
  4. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut;
  5. barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
  6. barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau
  7. barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.

Apabila dibandingkan, poin c, e, f, dan g merupakan poin baru yang belum diatur dalam PMK 178/2019. Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin. Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD):

  • yang ditolak oleh orang yang tertera dalam alamat tujuan atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean. Barang ini mengacu kepada barang yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang diterbitkan. Jangka waktu ini lebih ringkas apabila dibandingkan dengan sebelumnya, yaitu selama 60 hari; atau
  • dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari PPYD.

Selanjutnya, BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan pejabat bea dan cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Simak Apa Itu BDN?

Merujuk PMK 92/2025, ada 3 kriteria barang yang dikategorikan sebagai BDN. Pertama, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. Pemberitahuan pabean yang dimaksud merupakan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.

Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Simak Apa Itu BMMN? Merujuk PMK 92/2025, BMMN bisa berasal dari 6 sumber, yaitu:

  1. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
  2. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP;
  3. BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
  4. BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di TPP;
  5. BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
  6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Selain memerinci kriterianya, PMK 92/2025 juga mengatur tata cara penetapan status BTD, BDN, dan BMMN. Selain itu, PMK 92/2025 juga mengatur tata cara penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN. Ada pula ketentuan seputar keberatan atas penetapan BDN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.