PROFIL PAJAK PROVINSI JAWA TENGAH

Update 2025, Simak Profil Pajak Jawa Tengah

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Desember 2025 | 09.00 WIB
Update 2025, Simak Profil Pajak Jawa Tengah
<p>Ilustrasi.</p>

PROVINSI Jawa Tengah memiliki letak geografis yang strategis karena berada di tengah episentrum pulau Jawa di mana sebagian besar rakyat Indonesia bermukim. Provinsi ini kaya akan sumber daya alam, budaya, serta pariwisata seperti Candi Borobudur, Karimunjawa, dan Dieng.

Meski terletak di pusat wilayah Pulau Jawa tidak serta merta menjadikan Jawa Tengah sebagai sentra ekonomi. Dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur, kondisi ekonomi Jawa Tengah masih jauh tertinggal dari kedua daerah tersebut yang bersaing dalam angka produk domestik regional bruto (PDRB).

Misalnya, Jawa Barat memiliki PDRB sebesar Rp2.823 triliun dan Jawa Timur memiliki PDRB sebesar Rp3.168 triliun pada 2024. Sementara itu, Jawa Tengah tercecer dengan catatan PDRB sebesar Rp1.817 triliun pada tahun yang sama.

Kondisi Pendapatan Daerah

Dari sisi pendapatan, Provinsi Jawa Tengah bertopang pada pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), total PAD Jawa Tengah mencapai Rp17,65 triliun atau 66% dari total pendapatan daerah senilai Rp26,37 triliun pada 2024.

Sementara itu, dana transfer ke daerah (TKD) berkontribusi senilai Rp8,7 triliun atau 33% dari total pendapatan daerah. Adapun kontribusi pos pendapatan daerah lainnya hanya senilai Rp26,34 miliar atau sekitar kurang dari 1% dari total pendapatan 2024.

Penerimaan Pajak Daerah

Penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan daerah Jawa Tengah. Berdasarkan data dari laman esamsat.jatengprov.go.id, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona penerimaan di Jawa Tengah. Adapun realisasi penerimaan PKB pada 2024 mencapai Rp5,47 triliun.

Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai penerimaan mencapai Rp3,1 triliun. Kemudian, pajak rokok menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp2,95 triliun.

Berikutnya, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp2,69 triliun, pajak air permukaan senilai Rp18,9 miliar, dan pajak alat berat senilai Rp51.96 juta.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengatur ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah 12/2023. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu, Pemprov Jawa Tengah di antaranya menetapkan tarif 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, PKB. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  • 1,05% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 1,40% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,75% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga;
  • 2,10% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat;
  • 2,45% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Adapun tarif progresif sebesar 1,40% sampai dengan 2,45% tersebut berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor orang pribadi roda 2 dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3, dan roda 4. Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Kedua, BBNKB. Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.