PMK 111/2025

PMK Baru! Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari

Muhamad Wildan
Selasa, 06 Januari 2026 | 14.30 WIB
PMK Baru! Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) selama 7 hari. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.

Jangka waktu penyampaian tanggapan dimaksud diperpanjang dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Adapun perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan paling lama 7 hari.

"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian…paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Pemberitahuan perpanjangan untuk menanggapi SP2DK harus diterima oleh KPP yang menerbitkan SP2DK sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Bila wajib pajak tidak mengajukan perpanjangan, jangka waktu bagi wajib pajak terdaftar untuk memberikan tanggapan atas SP2DK adalah 14 hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:

  1. tanggal penerbitan SP2DK dalam hal disampaikan lewat coretax;
  2. tanggal pengiriman SP2DK melalui email wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP;
  3. tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui faksimile dalam hal disampaikan lewat faksimile;
  4. tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  5. tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak yang sudah dewasa.

Adanya kesempatan wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK pada Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 ini merupakan ketentuan baru yang tidak tersedia pada regulasi-regulasi sebelumnya.

Pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK melalui faksimili/pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung.

Bila wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu 14 hari pada SE-05/PJ/2022, kepala KPP tetap bisa menerima dan menggunakan penjelasan dimaksud untuk melaksanakan penelitian serta menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Diskresi kepala KPP pada SE-05/PJ/2022 dimaksud digunakan dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Sebagai informasi, penerbitan SP2DK serta tindak lanjut atas tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK kini diatur dalam PMK 111/2025 yang dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penerbitan SP2DK merupakan salah satu dari 10 bentuk kegiatan yang bisa ditempuh oleh DJP untuk melakukan pengawasan. Pengawasan sendiri didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan.

Selain menerbitkan SP2DK, pengawasan terhadap wajib pajak dengan dilaksanakan dengan melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak secara luring atau daring.

Kemudian, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.