PMK 113/2025

PMK 113/2025 Terbit, Purbaya Atur Ulang Ketentuan Pengembalian Cukai

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Januari 2026 | 15.30 WIB
PMK 113/2025 Terbit, Purbaya Atur Ulang Ketentuan Pengembalian Cukai
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 113/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 113/2025 yang mengatur ulang ketentuan pengembalian (restitusi) cukai.

PMK 113/2025 terbit untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PMK 113/2008. Pembaruan peraturan dilaksanakan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang cukai.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan di bidang cukai, PMK 113/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 113/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Pengembalian cukai yang telah dibayar bisa diberikan untuk 7 kondisi. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.

Kedua, barang kena cukai (BKC) diekspor. Ketiga, BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.

Keempat, BKC dimusnahkan, yang terdiri atas BKC yang dibuat di Indonesia; atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.

Kelima, BKC mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai. Keenam, pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai.

Ketujuh, terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.

Pengembalian cukai yang telah dibayar untuk kondisi pertama hingga keenam, diberikan terhadap BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.

Adapun untuk pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana kondisi ketujuh, dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak.

Apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, ruang lingkup pengembalian cukai dalam PMK 113/2025 kini lebih tegas dan jelas. Ketentuan pengembalian cukai untuk masing-masing kondisi telah diatur dalam bagian yang berbeda-beda.

Pengembalian cukai akan diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai, dengan 2 ketentuan. Pertama, setoran cukai yang diminta pengembalian cukai telah dibukukan di kas negara.

Kedua, tidak melebihi jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian cukai.

"Pengembalian cukai kepada pihak yang berhak...diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 113/2025.

Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Meski demikian, pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai ini dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal belum tersedianya sarana pada SKP atau SKP mengalami gangguan.

PMK 113/2008 memang belum mengatur pengembalian cukai dilakukan secara elektronik. Namun, digitalisasi pengembalian cukai kini sudah berjalan melalui PMK 153/2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Pada saat PMK 113/2025 ini mulai berlaku, dokumen dasar pengembalian cukai yang diterbitkan sebelum 26 Februari 2024 akan tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengembalian cukai selama 12 bulan terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian cukai diterbitkan.

Proses penyelesaian pengembalian cukai yang masih dalam proses penerbitan dokumen dasar pengembalian ini juga akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 113/2008.

Pada saat PMK 113/2025 ini mulai berlaku, PMK 113/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 113/2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.