JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai di industri tertentu. Kali ini, pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai industri tertentu diatur melalui PMK 105/2025.
Seperti tahun lalu, PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai tertentu dari pemberi kerja pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata. Insentif kembali diberikan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
"...Antara lain melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Sesuai dengan ketentuan, penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu adalah yang memenuhi persyaratan berikut:
Namun, tidak semua pegawai pada bidang industri tersebut dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Adapun pegawai tertentu yang bisa diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Selain memenuhi ambang batas penghasilan, pegawai tersebut juga harus memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (coretax). Selain itu, pegawai tersebut juga tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, misal insentif PPh DTP pada Ibu Kota Negara (IKN).
Secara ringkas, PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai. Dengan demikian, pegawai idealnya akan menerima gaji penuh karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
PMK 105/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 31 Desember 2025. Secara lebih terperinci, PMK 105/2025 terdiri atas 5 bab dan 9 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN
BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Untuk melihat PMK 105/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
