PMK 105/2025

Aturan PPh Pasal 21 DTP 2026, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Januari 2026 | 20.00 WIB
Aturan PPh Pasal 21 DTP 2026, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai di industri tertentu. Kali ini, pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai industri tertentu diatur melalui PMK 105/2025.

Seperti tahun lalu, PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai tertentu dari pemberi kerja pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata. Insentif kembali diberikan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

"...Antara lain melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Sesuai dengan ketentuan, penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu adalah yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan
  2. memiliki kode KLU utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 105/2025.

Namun, tidak semua pegawai pada bidang industri tersebut dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Adapun pegawai tertentu yang bisa diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pegawai tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun); atau
  2. Pegawai tidak tetap: upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000

Selain memenuhi ambang batas penghasilan, pegawai tersebut juga harus memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (coretax). Selain itu, pegawai tersebut juga tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, misal insentif PPh DTP pada Ibu Kota Negara (IKN).

Secara ringkas, PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai. Dengan demikian, pegawai idealnya akan menerima gaji penuh karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.

PMK 105/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 31 Desember 2025. Secara lebih terperinci, PMK 105/2025 terdiri atas 5 bab dan 9 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 105/2025.

BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 2 : Mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tertentu dari industri tertentu.

BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN

  • Pasal 3: Mengatur kriteria dan persyaratan industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya.
  • Pasal 4: Mengatur persyaratan bagi pegawai yang bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN

  • Pasal 5: Mengatur tata cara pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 6: Mengatur tata cara pelaporan insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  • Pasal 7: Mengatur kewenangan pengawasan oleh dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 8: Mengatur ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 9: Mengatur waktu mulai berlakunya PMK 105/2025.

Untuk melihat PMK 105/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.