KAMUS PAJAK

Siapa Itu Subjek Pajak Luar Negeri? (Update 2025)

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 26 Desember 2025 | 10.00 WIB
Siapa Itu Subjek Pajak Luar Negeri? (Update 2025)
<p>Ilustrasi.</p>

PAJAK penghasilan (PPh) pada dasarnya menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Untuk itu, status subjek pajak menjadi unsur yang krusial dalam pengenaan PPh. Sebab, status subjek pajak inilah yang akan menentukan berhak tidaknya suatu negara mengenakan pajak serta bagaimana perlakuan pajaknya.

Umumnya, subjek pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Terkait dengan SPLN, terbitnya Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja membuat adanya perbedaan signifikan pada kriteria SPLN. Lantas, apa itu SPLN dan bagaimana kriteria SPLN?

Pengertian Subjek pajak Luar Negeri (SPLN)

Pada dasarnya, SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT). Secara ringkas, SPLN meliputi:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
    - bertempat tinggal di luar Indonesia;
    - memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia;
    - memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia;
    - menjadi status subjek pajak negara atau yurisdiksi lain;
    - dan/atau persyaratan tertentu lainnya; dan
  4. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

Perincian Syarat WNI sebagai SPLN

Perincian persyaratan WNI yang menjadi SPLN telah diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 dan Perdirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025. Berdasarkan kedua beleid tersebut, WNI menjadi SPLN apabila berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan berikut:

Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Kedua, memiliki pusat kegiatan utama/PKU (center of vital interest) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

  1. suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia. Adapun keluarga terdekat yang dimaksud merupakan anggota keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat;
  2. sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
  3. menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan (habitual abode) atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara atau yurisdiksi lain. Persyaratan status subjek pajak harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD)/dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara tersebut dengan ketentuan:

  1. menggunakan bahasa Inggris;
  2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: nama WNI, tanggal terbit, periode berlaku; dan nama serta tanda tangan/tanda yang setara oleh pejabat berwenang di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan;
  3. periode SKD berakhir paling lama 6 bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada dirjen pajak; dan
  4. dalam hal SKD atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tidak mencantumkan periode berlaku maka tanggal penerbitan atau tanggal ditandatanganinya SKD atau dokumen lain tersebut dianggap sebagai periode berlaku.

Kelima, persyaratan tertentu lainnya, yaitu:

  1. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi SPDN; dan
  2. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

Pemenuhan Persyaratan WNI sebagai SPLN dilakukan secara Berjenjang

Adapun persyaratan keempat dan kelima merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara itu, persyaratan pertama sampai dengan ketiga dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan memiliki tempat tinggal permanen di luar Indonesia (persyaratan pertama) harus dipenuhi.
  2. Apabila WNI memenuhi syarat memiliki tempat tinggal permanen di luar Indonesia dan tidak lagi memenuhi kriteria bertempat tinggal (bermukim) di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan kedua dan ketiga.
  3. Apabila WNI memenuhi syarat memiliki tempat tinggal di luar negeri sekaligus memiliki tempat tinggal di Indonesia (dual residence) maka dilanjutkan dengan persyaratan kedua (memiliki PKU di luar Indonesia).
  4. Apabila WNI memenuhi persyaratan PKU di luar Indonesia dan tidak terdapat PKU di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan dengan persyaratan ketiga.
  5. Apabila WNI tersebut ternyata memiliki PKU yang terdapat di dalam maupun di luar Indonesia maka dilanjutkan dengan persyaratan ketiga, yaitu tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar negeri.

Untuk memperjelas, berikut alur penentuan status SPLN bagi WNI yang berada di luar Indonesia:

Selain memenuhi syarat berjenjang tersebut, WNI juga harus memiliki SKD dari otoritas pajak negara lain (syarat keempat) dan memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN (syarat kelima). Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, WNI yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan penetapan WNI yang persyaratan sebagai SPLN.

Ringkasnya, WNI dikategorikan sebagai SPLN apabila: berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; memenuhi pengujian berjenjang; dan memiliki SKD atau dokumen setara dari otoritas pajak negara lain serta memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan menjadi SPLN dari DJP.

Contoh Kasus

Misal, Tuan Dandi adalah WNI yang bekerja di negara X sejak 1 Januari 2021. Di negara X, Tuan Dandi menyewa apartemen bersama istrinya. Setiap 3 bulan, Tuan Dandi secara rutin kembali ke Indonesia selama 1 minggu untuk menjenguk anak dan orang tuanya serta memantau bisnis rental mobil yang dimilikinya.

Selama di Indonesia, Tuan Dandi tinggal di rumah pribadi yang diperolehnya sejak 2010. Dari contoh di atas, diketahui Tuan Dandi memiliki tempat tinggal permanen yang dikuasai di Indonesia dan di Negara X, terlepas apakah tempat tinggal dimaksud dimiliki atau disewa.

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sebagai SPLN ditentukan berdasarkan kriteria pusat kegiatan utama. Keberadaan keluarga dan sumber penghasilan di Indonesia maupun di Negara X mengindikasikan bahwa Tuan Dandi memiliki pusat kegiatan utama di kedua negara.

Dengan demikian, penentuan pemenuhan persyaratan dilanjutkan ke kriteria tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan. Berdasarkan informasi, Tuan Dandi lebih banyak menghabiskan waktu untuk menjalankan kebiasaan atau kegiatan di Negara X selama 337 hari daripada di Indonesia selama 28 hari. Hal ini berarti Tuan Dandi memenuhi persyaratan secara berjenjang bagi orang pribadi yang menjadi SPLN.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Kriteria Subjek pajak Luar Negeri yang dipublikasikan pada 17 Oktober 2016 dan Update 2024: Apa Itu Subjek pajak Luar Negeri (SPLN) yang dipublikasikan pada 12 Juni 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.