AMERIKA SERIKAT

Side by Side System Berlaku, Menkeu AS Tegaskan Soal Kedaulatan Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 06 Januari 2026 | 18.00 WIB
Side by Side System Berlaku, Menkeu AS Tegaskan Soal Kedaulatan Pajak
<p>Menteri Keuangan AS Scott Bessent. (foto: treasury.gov)</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Grup perusahaan multinasional dengan ultimate parent entity (UPE) di Amerika Serikat (AS) resmi dikecualikan dari penerapan ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules seiring dengan disepakatinya side-by-side system oleh negara anggota Inclusive Framework.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menilai kesepakatan tersebut menandakan pemerintah AS telah berhasil mempertahankan kedaulatan pajaknya. Hal ini sejalan dengan executive order Presiden AS Donald Trump yang menyatakan bahwa Pilar 2 tidak berlaku bagi AS.

"Side-by-side agreement mengakui kedaulatan pajak AS atas operasi perusahaan AS di seluruh dunia dan kedaulatan pajak negara lain atas aktivitas bisnis di dalam wilayah mereka sendiri," ujar Bessent, Selasa (6/1/2026).

Merujuk pada administrative guidance yang baru diterbitkan oleh OECD, diatur bahwa side-by-side system diterapkan melalui 2 safe harbour baru, yakni side-by-side safe harbour dan UPE safe harbour.

Dengan side-by-side safe harbour, pajak tambahan untuk keperluan income inclusion rule dan undertaxed payment rule (UTPR) dianggap nol bila grup perusahaan multinasional memiliki UPE yang berlokasi di yurisdiksi yang ketentuan pajaknya memenuhi kriteria sebagai qualified side-by-side regime.

Dengan UPE safe harbour, top up tax pada yurisdiksi UPE juga dianggap nol untuk keperluan UTPR bila entitas konstituen berlokasi di yurisdiksi UPE yang memiliki qualified UPE regime.

Sebagian kriteria yang harus dipenuhi agar suatu yurisdiksi dinyatakan memiliki qualified side-by-side regime dan qualified UPE regime adalah menerapkan PPh badan dengan tarif setidaknya sebesar 20% dan menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau corporate alternative minimum tax (CAMT) yang berbasis pada laporan keuangan dengan tarif sebesar 15%.

Saat ini, tarif PPh badan yang berlaku di AS adalah sebesar 15%. AS juga menerapkan CAMT yang mewajibkan perusahaan AS untuk membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15%.

Dengan demikian, sebagian kriteria sudah dipenuhi oleh AS agar side-by-side system berlaku terhadap grup perusahaan multinasional yang bermarkas di AS.

"Perjanjian ini mempertahankan kedaulatan AS serta melindungi pekerja dan pelaku usaha AS dari campur tangan ekstrateritorial," kata Bessent.

Ke depan, lanjut Bessent, pemerintah AS akan terus berkomunikasi dengan negara-negara lain untuk memastikan implementasi side-by-side system demi menciptakan stabilitas sistem pajak internasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.