JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pegawai tetap bisa mengetahui kekurangan ataupun kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember 2025.
Kekurangan ataupun kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 masa pajak Desember bisa dicek pada Bagian B Angka 23 - PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Terakhir pada formulir BPA1.
"Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir oleh pemotong PPh Pasal 21/26 bersangkutan," bunyi petunjuk pengisian formulir BPA1 pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (3/1/2025).
PPh Pasal 21 pada Bagian B Angka 23 dari BPA1 diperoleh dengan cara mengurangkan PPh Pasal 21 terutang dalam setahun yang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan akumulasi PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November yang sudah dipotong menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.
PPh Pasal 21 pada Bagian B Angka 23 BPA1 bakal bernilai positif bila PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.
Bila bernilai positif, PPh Pasal 21 dimaksud harus dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara untuk masa pajak Desember.
Sebaliknya, PPh Pasal 21 pada Bagian B Angka 23 BPA1 bakal bernilai negatif bila PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak lebih rendah dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.
Bila bernilai negatif, PPh Pasal 21 pada Bagian B Angka 23 BPA1 harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya.
"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023.
Namun, perlu dicatat bahwa kelebihan PPh Pasal 21 akibat adanya fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) tidaklah termasuk sebagai kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan. (dik)
