PMK 114/2025

Agar Zakat Bisa Kurangi Pajak, Badan Zakat Harus Buat Bukti Sesuai PMK

Muhamad Wildan
Selasa, 06 Januari 2026 | 18.30 WIB
Agar Zakat Bisa Kurangi Pajak, Badan Zakat Harus Buat Bukti Sesuai PMK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025 mengatur format bukti penerimaan zakat yang perlu disiapkan oleh badan atau lembaga amil zakat.

Sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025, bukti pembayaran yang sah adalah salah satu syarat yang perlu dipenuhi agar zakat bisa dikurangkan dari penghasilan bruto oleh wajib pajak pemberi.

"Zakat atau sumbangan keagamaan...dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi dengan syarat: pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan; didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki NPWP," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).

Badan atau lembaga amil zakat wajib membuat bukti pembayaran yang sah dengan informasi meliputi:

  1. nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat;
  2. NPWP atau NIK pembayar dan nama lengkap pihak pembayar zakat;
  3. jumlah pembayaran zakat;
  4. nama dan NPWP badan atau lembaga penerima zakat; dan
  5. tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat atau validasi pembayaran.

Tak hanya itu, badan atau lembaga amil zakat harus menyampaikan laporan penerimaan zakat setiap tahun kepada DJP paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun dimaksud.

Laporan penerimaan zakat harus memuat nomor dan tanggal bukti pembayaran, NPWP/NIK dan nama pembayar zakat, serta nilai zakat yang diterima dalam setahun.

Jika laporan tidak disampaikan, DJP bisa menerbitkan surat teguran. Bila laporan tetap tidak disampaikan dalam waktu 14 hari sejak surat teguran disampaikan, DJP akan mencoret badan atau lembaga amil zakat dari daftar badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Bila badan atau lembaga amil zakat dicoret dari daftar dimaksud, zakat yang dibayar kepada badan atau lembaga dimaksud menjadi tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto oleh wajib pajak pemberi.

"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 114/2025.

Badan atau lembaga amil zakat yang dicoret dari daftar bisa ditetapkan kembali dalam daftar bila sudah menyampaikan laporan penerimaan zakat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.