JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pengajuan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) secara online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi DJP Online.
Penegasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku kesulitan mengakses DJP Online. Kring Pajak pun meminta wajib pajak untuk mencoba kembali pengajuan SKTD melalui DJP Online secara berkala.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini, pengajuan SKTD masih menggunakan DJP Online dengan laman https://djponline.pajak.go.id. Silakan mencoba secara berkala ya,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (6/1/2026).
Sebelum akses DJP Online, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk melakukan langkah-langkah berikut. Pertama, wajib pajak diimbau melakukan clear cache dan cookies pada browser.
Kedua, wajib pajak disarankan menggunakan fitur private window/incognito window pada browser yg digunakan. Ketiga, wajib pajak juga diimbau menggunakan browser lain/perangkat lain/jaringan internet lain.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (7) PMK 41/2020, dalam hal laman DJP belum tersedia atau tidak dapat diakses, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan SKTD secara langsung ke kantor pajak terdaftar.
“[Permohonan dilakukan] dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKlP) sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (6),” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) terkait dengan alat angkutan tertentu. (rig)
