KABUPATEN Nabire dibentuk berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.
Nabire memiliki luas wilayah seluas 12.075 km² atau 16,70% dari luas Provinsi Papua. Daerah ini terletak di kawasan Teluk Cendrawasih Provinsi Papua dan Samudra Pasifik yang berada di atas tiga lempengan bumi.
Nabire juga terkenal dengan potensi tambang yang melimpah pada komoditas emas, batu bara, nikel, granit, dan marmer. Oleh karena itu, daerah ini sering kali dijuluki sebagai Kota Emas. Selain kaya hasil tambang, Nabire juga memiliki potensi kekayaan laut yang cukup besar.
Keberadaan Taman Laut Nasional (TLN) Teluk Cenderawasih merupakan bukti Nabire juga merupakan wilayah wisata perairan yang banyak dikunjungi wisatawan.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Kabupaten Nabire, produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Nabire pada periode 2016 hingga 2019 selalu mengalami kenaikan. Pada 2019, PDRB-nya tercatat senilai Rp11,08 triliun atau naik dari capaian 2018 yang hanya senilai Rp10,34 triliun.
PDRB Kabupaten Nabire sendiri ditopang sektor pertambangan dan sektor perdagangan. Kedua lapangan usaha ini masing-masing menyumbang sebesar 19% PDRB Kabupaten Nabire.
Selain pertambangan dan perdagangan, sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi sebesar 17% dari PDRB 2019. Ketiga sektor tersebut telah menjadi penopang utama perekonomian Nabire dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Sumber: BPS Kabupaten Nabire (diolah)
Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi pada 2019 Kabupaten Nabire tercatat sebesar 4,66%, sedikit menurun dibandingkan dengan performa tahun sebelumnya sebesar 5,76%.
Data Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan total pendapatan Kabupaten Nabire pada 2019 menembus Rp1,34 triliun. Dana pembangunan daerah ini masih bertumpu pada dana perimbangan dengan kontribusi senilai Rp1,08 triliun atau 80% dari total pendapatan.
Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kabupaten Nabire, kontribusi lain-lain PAD yang sah menjadi penopang utama dengan realisasi sebesar 60% dari total PAD 2019. Sementara itu, pajak daerah berkontribusi sebesar 31% atau Rp19,01 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit yaitu hanya sebesar 3% dari total PAD Kabupaten Nabire.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)
Kinerja Pajak
Kabupaten Nabire mencatatkan kinerja pajak yang fluktuatif. Selama periode waktu tersebut, rata-rata realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 117,2% dari target yang ditetapkan.
Pada 2015, realisasi pajak daerah Kabupaten Nabire senilai Rp8,84 miliar atau sebesar 105% dari target APBD. Persentase tersebut terus mengalami penurunan pada 2016 menjadi 96% dengan perolehan Rp9,10 miliar. Pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan yang signifikan hingga mencapai Rp15,01 miliar atau 131% dari target yang ditetapkan,
Realisasi pajak kembali menurun pada 2018 dengan realisasi senilai Rp14.12 miliar. Pada 2019, penerimaan pajak melonjak secara signifikan yaitu sebesar 146% dari target APBD atau senilai Rp19,01 miliar.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)
DARI data yang tersedia, Pemerintah Kabupaten Nabire mencatat pajak restoran membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak daerah. Pada 2019, penerimaan dari pajak restoran senilai Rp4,55 miliar.
Selain itu, kontributor terbesar penerimaan pajak lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yaitu senilai Rp3,99 miliar. Sebaliknya, pajak air tanah tercatat memiliki kontribusi terendah pada penerimaan pajak daerah, yaitu senilai Rp9,89 juta.
Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Nabire diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pada aturan tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak daerah di Kabupaten Nabire.
Keterangan:
Administrasi Pajak
SESUAI dengan Perda Kabupaten Nabire Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pelaksana administrasi daerah Kabupaten Nabire adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Bapenda Nabire menerapkan berbagai kebijakan administrasi pajak untuk dapat menggenjot PAD Nabire. Salah satu fokus kebijakan Bapenda Nabire adalah intensifikasi berupa pengetatan pengawasan terhadap sistem transaksi manual maupun elektronik.
Dalam upaya tersebut, Bapenda Nabire mengoperasikan perangkat pencatatan daring (online) yang disebut mobile payment online system (M-POS) dalam transaksi pajak daerah. Alat perekaman data tersebut dipasang di beberapa objek pajak restoran dan hotel.
Selain itu, Bapenda juga melibatkan polisi pamong praja dan instansi pemerintah dalam menagih tunggakan pajak. Upaya lainnya ialah memastikan penerapan ketentuan upah pungut pajak sehingga memotivasi petugas dalam menjalankan kewajibannya,
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tak luput untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan patuh dalam membayar pajak. Penghargaan tersebut diberikan Bapenda kepada usaha yang disiplin dalam menggunakan M-POS. (kaw)
Tax Ratio
Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Nabire hanya mencapai 0,20% pada 2017.
Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada level 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Nabire masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
SESUAI dengan Perda Kabupaten Nabire Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pelaksana administrasi daerah Kabupaten Nabire adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Bapenda Nabire menerapkan berbagai kebijakan administrasi pajak untuk dapat menggenjot PAD Nabire. Salah satu fokus kebijakan Bapenda Nabire adalah intensifikasi berupa pengetatan pengawasan terhadap sistem transaksi manual maupun elektronik.
Dalam upaya tersebut, Bapenda Nabire mengoperasikan perangkat pencatatan daring (online) yang disebut mobile payment online system (M-POS) dalam transaksi pajak daerah. Alat perekaman data tersebut dipasang di beberapa objek pajak restoran dan hotel.
Selain itu, Bapenda juga melibatkan polisi pamong praja dan instansi pemerintah dalam menagih tunggakan pajak. Upaya lainnya ialah memastikan penerapan ketentuan upah pungut pajak sehingga memotivasi petugas dalam menjalankan kewajibannya,
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tak luput untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan patuh dalam membayar pajak. Penghargaan tersebut diberikan Bapenda kepada usaha yang disiplin dalam menggunakan M-POS. (kaw)